Aset Koruptor Tak Perlu RUU Perampasan Aset “Waspada Skenario Tak Berlaku Surut Terulang”

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Belajar dari pengalaman Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan pembentukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam UU tersebut tak mencantum pasal berlaku surut. Akibatnya, KPK tak bisa menjerat mantan Presiden Soeharto.

“Padahal UU TPK dan dibentuknya Lembaga KPK mengandung spirit agar mantan Presiden bisa diadili oleh suatu komisi khusus yang independen yang mempunyai kewenangan besar, termasuk penyadapan,” terang Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (8/3/2023).

Sebab, sambung Hasanuddin, penegak hukum konvensional tak mungkin menjerat seorang Presiden yang telah berkuasa penuh selama 32 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, kata dia, tak bisa bekerja mengusut kejahatan korupsi sebelum pembentukannya, maka Presiden Soeharto lolos jerat KPK.

“Dari sinilah pemberantasan korupsi akhirnya berputar-putar tak jelas muara dan hilir pemberantasannya, hingga adigium lord acton menjadi lelucon,” sindirnya.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely yang absolut malah hukumnya,” tambah Hasanuddin.

Hasanuddin juga mempertanyakan perkembangan rancangan undang-undang perampasan aset yang mulai muncul kembali setelah viralnya pejabat Pajak RAT berharta tak wajar. Nasibnya tentu akan sama.

“RUU itu (perampasan aset), dipastikan senasib dengan pembentukan institusi KPK. Dengan RUU ini, perampasan aset tentu tak bisa dilakukan sebelum UU ini disahkan,” jelasnya.

Ia pun menduga skenario “tak berlaku surut” nanti juga akan diberlakukan. Sebab azas non-retroaktif, hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukum perbuatan dimasa lalu.

“Bagaimana mengatasi hal ini?. Kita sudah punya UU TPK dan UU TPPU,” urai Hasanuddin.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Menurutnya, harta tak wajar bisa dijerat pidana dan dirampas negara harta bendanya. Dengan senjata pembuktian terbalik dan keberadaan KPK-PPATK maka harta tak wajar bisa ditemukan indikasi dan asal usulnya.

“Pidana asalnya dapat temukan dengan kewenangan dan instrumen yang dimiliki KPK untuk melengkapi kesatuan penerapan UU TPPU dengan UU TPK,” imbuhnya.

Selain pidana pokok pemenjaraan juga didapat dilakukan perampasan melalui penerapan pidana tambahan perampasan harta benda. Tak perlu menunggu RUU Perampasan Asset dan illcitt enrichment.

Sebab, selalu saja aturan hukum kita akan dibuat tak sempurna, dibuat celah berkelit dan jalan tikus kaburnya koruptor.

“Pembuat undang-undang dan ahli hukum jangan terus-menerus membuat ruang dan celah ketaksempurnaan sehingga Indonesia tak pernah tuntas memberantas korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB