BERITA JAKARTA – Kandas sudah upaya PT. Gunung Bara Utama (GBU) dan PT. Ricobana Abadi (RA) untuk mempertahankan aset miliknya. Pasalnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (6/3/2023).
“Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa eksepsi Kejari Jakarta Pusat terkait kompetensi absolut diterima. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan TUN PT. GBU dan PT. RA tidak diterima,” ujar Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Bani mengatakan, Majelis Hakim juga sepakat menghukum PT. GBU dan PT. RA untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp47.463.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui gugatan yang diajukan PT. GBU dan PT. RA kepada Kejari Jakarta Pusat, terkait sita eksekusi tambang dan alat berat milik para pihak di Kutai Barat, Kalimantan Timur dan teregistrasi dalam Putusan PTUN Jakarta No. 330/G/TF/2022/PTUN.JKT dan No. 331/G/TF/2022/PTUN. JKT tanggal 6 Maret 2023.
Sebelumnya menurut Bani, terhadap PT. GBU dilakukan tindakan sita eksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat, karena terkait dengan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Jiwasraya oleh atas nama Heru Hidayat.
Adapun lahan tambang dan alat berat PT. GBU saat ini dalam proses lelang negara yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dengan nilai appraisal lebih kurang Rp3,4 triliun. (Sofyan)