Soal LHKPN, Siaga 98 Usul KPK Membentuk Kedeputian Khusus

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Maraknya dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Negara, membuat aktivis SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengusuĺkan bahwa sudah saatnya KPK mengkaji pembentukan Kedeputian Khusus yang menangani kekayaan Penyelenggara Negara yang juga membidangi LHKPN.

“Pertama, landasan hukum LHKPN adalah UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dan sewajarnya tugas dan fungsi pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara setidaknya setingkat Deputi sebagai pengganti Komisi Pemeriksa yang diamanatkan UU, bukan Direktorat,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Senin (6/2/2023).

Kedua, sambung Hasanuddin, maraknya dugaan kekayaan tidak wajar dari Penyelenggara Negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tentu perlu penanganan yang komprehensif dengan kewenangan yang memadai.

“Tentu saja hal ini tak cukup setingkat Direktorat yang memiliki keterbatasan tersendiri, khususnya pemeriksaan dan penyelidikan kekayaan tak wajar ke ranah penindakan, sehingga tidak sebatas LHKPN sebagai dokumen yang berujung pada arsip semata,” terangnya.

Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut, kewenangan penanganan kekayaan Penyelenggara Negara yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) tentu saja tidak sebatas pencegahan melainkan juga penindakan sebagaimana amanat UU TPK.

“Ketiga, sudah 24 tahun (1999) pentingnya Penyelenggara Negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan Penyelenggara Negara melalui pintu LHKPN,”  urai dia.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

Kemudian keempat, penindakan kekayaan tak wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun UU TPK (Tindak Pidana Korupsi), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.

“Namun, landasan hukum ini akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan Penyelenggara Negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat Direktorat (Direktorat PP LHKPN) dibawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK,” imbuhnya.

“SIAGA 98 pesimis kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat Direkorat semata,” tambahnya mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB