Soal LHKPN, Siaga 98 Usul KPK Membentuk Kedeputian Khusus

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Maraknya dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Negara, membuat aktivis SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengusuĺkan bahwa sudah saatnya KPK mengkaji pembentukan Kedeputian Khusus yang menangani kekayaan Penyelenggara Negara yang juga membidangi LHKPN.

“Pertama, landasan hukum LHKPN adalah UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dan sewajarnya tugas dan fungsi pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara setidaknya setingkat Deputi sebagai pengganti Komisi Pemeriksa yang diamanatkan UU, bukan Direktorat,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Senin (6/2/2023).

Kedua, sambung Hasanuddin, maraknya dugaan kekayaan tidak wajar dari Penyelenggara Negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tentu perlu penanganan yang komprehensif dengan kewenangan yang memadai.

“Tentu saja hal ini tak cukup setingkat Direktorat yang memiliki keterbatasan tersendiri, khususnya pemeriksaan dan penyelidikan kekayaan tak wajar ke ranah penindakan, sehingga tidak sebatas LHKPN sebagai dokumen yang berujung pada arsip semata,” terangnya.

Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut, kewenangan penanganan kekayaan Penyelenggara Negara yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) tentu saja tidak sebatas pencegahan melainkan juga penindakan sebagaimana amanat UU TPK.

“Ketiga, sudah 24 tahun (1999) pentingnya Penyelenggara Negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan Penyelenggara Negara melalui pintu LHKPN,”  urai dia.

Kemudian keempat, penindakan kekayaan tak wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun UU TPK (Tindak Pidana Korupsi), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.

“Namun, landasan hukum ini akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan Penyelenggara Negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat Direktorat (Direktorat PP LHKPN) dibawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK,” imbuhnya.

“SIAGA 98 pesimis kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat Direkorat semata,” tambahnya mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB