BERITA BEKASI – Ahirnya, pengrusak atribut Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, No. 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, resmi dipolisikan.
Atribut yang diduga dirusak oleh dua orang laki-laki dan satu orang wanita, merupakan lambang tulisan DPD Partai Golkar (PG) Kota Bekasi pada 28 Februari 2023 lalu.
Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Sukamto, didampingi Ketua AMPG Kota Bekasi dan Wakil Ketua Bidang Organisasi membuat laporan polisi melalui LP/B/626/III/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Ketua AMPG Kota Bekasi, Rusman Fadillah menerangkan, setelah agenda apel siaga yang dilaksanakan di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi pada Selasa 28 Februari 2023, pihaknya langsung membuat laporan polisi.
Menurut Rusman, perbuatan oknum pengrusak atribut Partai Golkar tentu telah merobek semangat juang. Ketika atribut itu dirusak maka oknum tersebut telah melawan Golkar se-Indonesia.
“Oknum pengrusak itu jelas merobek semangat juang kami. Dan dia bukan hanya melawan Golkar Kota Bekasi, tapi jelas melawan Golkar se-Indonesia,” tegasnya, Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Rusman, tindakan laporan ini juga didukung penuh oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat. “Ini merupakan pelecehan Partai. DPD Jabar juga merespon sangat progresif,” jelasya.
Dia berharap dengan adanya tindakan laporan polisi membuat efek jera bagi oknum yang merusak atribut Partai Golkar. “Semua tindakan diserahkan ke pihak kepolisian, apa motifnya dan siapa yang menyuruhnya,” pungkas Rusman. (Indra)