Melalui RJ, Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

BERITA JAKARTA – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam penyelesaian Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun keluarga korban patut diapresiasi.

Pasalnya, hanya dalam kurun waktu dua bulan saja, yakni pada Januari dan Februari di tahun 2023, Kejari Jakbar telah menghentikan proses penuntutan perkara pidana umum sebanyak 8 perkara.

Diantaranya, perkara pencurian sepeda motor di daerah Kosambi yang ditangani oleh penyidik Polsek Tanjung Duren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar Sunarto, kepada media, Jumat (24/2/2023).

“Kalau tersangka kasus pencurian sepeda motor atas nama tersangka Agung Saputra Bin Syafrudin dengan korban M. Afrizal yang sudah memaafkan tersangka ini disetujui oleh pimpinan Kejaksaan,” ucap Sunarto.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Dikatakannya dalam waktu dua bulan pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan perkara Pidum sebanyak delapan perkara.

Sunarto menambahkan, pada hari ini juga kita telah menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mana suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, yang ditangani oleh Polsek Palmerah.

Sunarto juga menjelaskan, dimana tersangka atas nama Irwan Yudarsah dan korban Suryani Sefiyan yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai, Kejari Jakbar melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami memfasilitasi perdamaian pasangan suami istri ini melalui mekanisme Restorative Justice dalam berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Sunarto.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

Masih lanjut Sunarto, kasus tersebut bermula saat korban, Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami sirinya, tersangka Irwan pada Senin, 7 November 2022 lalu. Namun, tersangka malah marah-marah dan cekcok mulut dengan korban.

“Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka, korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangan korban,” kata Sunarto.

Kemudian korban Suryani pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Palmerah. Singkat cerita pihak Kejari Jakbar menyetujui diajukannya restorative justice dalam perkara ini keadilan karena keduanya telah memiliki anak balita yang berusia dua tahun.

“Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan dalam rumah tangganya di kemudian hari dan tidak mengulangi lagi perbiatanya,” tandas Sunarto. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB