BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Teguh Santoso didampingi Hakim Anggota, Ali Muhtarom dan Toni Irfan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya selama 7 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pendanaan pengelolaan biji nikel (supply chain management) PT. Varuna Tirta Prakasya (BTP) BUMN , Kamis (23/2/2023).
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan serta denda sebesar Rp.250.000.000 subsider kurungan 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp18.741.669.563 dengan subsider penjara 3 tahun,” kata Majelis Hakim.
Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung yang sebelumnya menuntut terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya selama 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan dengan uang mengganti Rp18.741.669.563 subsider 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua: Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas putusan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.741.669.563 tersebut, terjadi saat terdakwa dalam proses bisnis dimaksud mengaku sebagai pembeli dan merekomendasikan PT. BOSOSI PRATAMA sebagai vendor. Namun dalam kenyataannya terdakwa yang mempergunakan entitas PT. BOSOSI PRATAMA dan juga menggunakan uang yang digelontorkan PT. VTP untuk kepentingan bisnis pribadi terdakwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Jakarta Utara, Aditya Rakatama menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru atas perkara dimaksud dan juga penerapan pemidanaan korporasi yang bertujuan untuk mencari pemulihan terhadap kerugian keuangan Negara sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut. (Dewi)