AMPUH Tegas Menolak Adanya Desakan Untuk Melantik Tamsil Linrung

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

Foto: Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

BERITA JAKARTA – Ketua DPD LaNyalla Matalitti kembali mendesak Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Tamsil Linrung telah dipilih melalui sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

“Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai, jelaslah sudah bahwa LaNyalla Mattalitti sebagai Ketua DPD-RI tidak mencerminkan sebagai seorang Pimpinan Lembaga Negara  yang patuh taat atas peraturan dan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana LaNyalla  tetap  memaksakan  Pimpinan MPR  untuk  melantik Wakil Ketua MPR meskipun masih ada proses hukum yang masih berjalan terkait pergantian  Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung,” Sekjend AMPUH, Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Selasa (21/2/2023).

Heru menegaskan, surat resmi Pimpinan MPR Nomor 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang berisi 4 point’ telah di Jabarkan  secara  terang benderang bahwa  tidaklah  bisa terburu-buru untuk melantik Wakil Ketua MPR RI, karena ada  permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR   dari Unsur DPD.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Jadi, Ketua MPR, tidak bisa melantik secara ugal-ugalan yang akan menabrak Konstitusi dan menimbulkan masalah besar di kemudian harinya,” tegas Heru.

Lebih jauh Heru mengingatkan, Ketua MPR Bambang Soesatyo sendiri mengatakan dari hasil rapat internal Pimpinan MPR pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkrah. Ini penting agar sikap pimpinan MPR nantinya tidak berisiko.

“Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan tersebut,” kata Bamsoet sapaan akrab Ketua MPR RI.

“Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Heru mengutif pernyataan Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/1/ 2023).

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Masih kata Heru, AMPUH menilai Ketua DPD, LaNyalla Mattaliti dan Anggota DPD RI, Fachrul Razi telah menimbulkan kegaduhan baru dengan mendesak-desak Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung.

“Bahkan menyebut DPD bisa melakukan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan MPR dan ini jelas memberikan kesan di publik bahwa ada ketidaknyamanan Antar Lembaga Negara,” ulas Heru kembali menegaskan.

AMPUH menolak tegas adanya upaya mendesak Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. AMPUH menganggap tidak ada kekosongan kursi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD- RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru dari Unsur DPD –RI.

Ketua MPR dan 9 Wakil Ketua MPR masih fokus bekerja menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“AMPUH menghimbau partai politik pendukung Jokowi, Organisasi relawan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maksud terselubung dari keinginan untuk segera melakukan pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung. Ada apa?,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB