BERITA BEKASI – Satpol PP, Polres, Kodim 0509 dan Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, memberikan surat himbauan kepada puluhan pemilik bangunan liar disepanjang Jalan Irigasi Tanah Merah (TM) wilayah Desa Karang sambung dan Karangharum yang dijadikan warung remang-remang dan kerap dijadikan tempat prostitusi.
Kepada Matafakta.com, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengaku hal tersebut dilakukan atas interuksi atasanya dan dilaksanakan secara gabungan.
“Alhamdulilah, baru saja selesai melaksanakan perintah pimpinan yaitu memberikan surat himbauan sosialisasi dan pembinaan terhadap 50 lebih pelaku usaha yang memiliki dan atau mengelola bangunan yang digunakan untuk tempat yang diduga untuk perbuatan asusila dan atau tempat prostitusi,” kata Ganda, Kamis (16/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ganda menjelaskan hal tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berdasarkan adanya aduan dari masyarakat melalui Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kecamatan Kedung Waringin.
Dikatakan Ganda, menanggapi aduan dari masyarakat tersebut dan sesuai dengan hasil deteksi dini bahwa ada bangunan-bangunan liar yang digunakan untuk usaha warung remang-remang yang juga kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.
“Maka berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012, tentang ketertiban umum, serta Permendagri Nomor 54 tahun 2011, tentang SOP Satpol PP, kami melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait melakukan langkah awal yaitu memberikan himbauan secara tertulis kepada mereka,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Ganda, jika mereka tidak mengindahkan dan masih melalukan kegiatan usaha yang melanggar aturan ketertiban umum, maka kita akan melaksanakan rapat teknis lebih lanjut dan melaksanakan SOP Satpol PP yang ada seperti memberikan peringatan dan teguran 1, 2 dan 3.
Ganda Sasmita pun berharap, dengan adanya himbauan itu para pengelola dan pemilik warung agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat.
“Walaupun sebagian dari mereka yang hari ini sedang tidak ada di tempat usahanya, kami tetap menginformasikan hal ini kepada perwakilan mereka, dan semoga dengan adanya himbauan ini mereka sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang menggangu ketertiban umum,” pungkasnya. (Hasrul)