Kejari Jakpus Kembali Sita Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu berupa saham PT. Mandiri Mega Jaya pada PT. Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo merinci, asli surat kolektip saham nomor 0000001SKSPAL PT. Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015, asli daftar pemegang saham PT. Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023, Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT. Mandiri Mega Jaya.

Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986, Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009, Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015, Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017.

“Dan Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Hari Wibowo mengatakan, dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Dimana, tambah Hari, selain dibebani pidana penjara, terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00.

“Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB