Kejaksaan Negeri Apresiasi Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Seiring kian masifnya penggunaan informasi teknologi di Indonesia, membuat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Pusat bergegas menerapkan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU), Kamis (16/2/2023).

Perlu diketahui e-berpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan seperti pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik.

Selain itu, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi.

Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.

Tampak hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan e-berpadu yang diinisiasi Ketua Pengadilan Negeri bersama pihak Kejaksaan Negeri Jakpus, Polres Jakpus dan Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Pihak Kejari Jakpus yang diwakili Sobrani Binzar selaku Kasi Pidum sangat mengapresiasi Mou E-Berpadu.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semoga dengan penandatanganan kesepakatan ini akan berdampak pada tertatanya manajemen pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB