Rugikan Vendor, Mantan GM PT. Waskita Beton Precast Tbk di Polisikan

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Eka Saputra Setiono (Kaos Merah) Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum, Dominggus Maurits Luitnan (Kanan) dan Tjitro Tejo (Kiri)

Foto: Korban Eka Saputra Setiono (Kaos Merah) Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum, Dominggus Maurits Luitnan (Kanan) dan Tjitro Tejo (Kiri)

BERITA JAKARTA – Anak perusahaan plat merah dibawah BUMN PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diduga tidak membayar kewajibanya (wanprestasi), sehingga merugikan PT. Manggala Jaya Putra (MJP) selaku vendor hingga mencapai Rp4.644.992.144.

Untuk itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Manggala Putra  melaporkan KJ selaku GM supplai Chain  PT. WSBP sebagaimana tertuang dalam surat laporan Polda Metro Jaya (PMJ) Nomor: STTLP/B/2074/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hal tersebut, diungkapkan Eka Saputra Setiono (korban) dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Dominggus Maurits Luitnan dan Tjitro Tejo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Menurut Eka dilaporkanya PT. WSBP, karena dianggap wanprestasi serta sudah tidak ada etikat baik untuk membayar kerugian sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada 21 Juni 2021.

“Disitu disebutkan akan membayar paling lambat Desember 2021, nyantanya hingga saat ini belum juga ada pembayaran apapun. Kita hanya dijanji-janji sampai sekarang perusahaannya masih berjalan lancer,” kata Eka kepada awak media.

Kuasa Hukum juga menjelaskan, bahwa pihak PT. WSBP pernah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditolak oleh pihaknya, karena itu hanya sebuah cara untuk tidak membayar kewajibanya terhadap klienya.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

“Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019 ketika itu PT. WSBP memesan barang kepada PT. MJP berupa chemical solder bar chom, seling dia 16 mm, seling dia 14 mm, gerinda, semen dan lain-lain,” jelasnya.

Pembayaran menunggak hingga Rp4 miliar lebih tunggu punya tunggu pihak PT. WSBP tidak juga menyelesaikan kewajibanya membayar hingga kini KJ terlapor selaku GM Supplai Chain, sudah pensiun. Akibat perbuatanya tersebut terlapor terancam pidana sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Waskita Beton Precast Tbk belum ada yang bisa dikonfirmasi awak media. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB