Rugikan Vendor, Mantan GM PT. Waskita Beton Precast Tbk di Polisikan

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Eka Saputra Setiono (Kaos Merah) Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum, Dominggus Maurits Luitnan (Kanan) dan Tjitro Tejo (Kiri)

Foto: Korban Eka Saputra Setiono (Kaos Merah) Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum, Dominggus Maurits Luitnan (Kanan) dan Tjitro Tejo (Kiri)

BERITA JAKARTA – Anak perusahaan plat merah dibawah BUMN PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diduga tidak membayar kewajibanya (wanprestasi), sehingga merugikan PT. Manggala Jaya Putra (MJP) selaku vendor hingga mencapai Rp4.644.992.144.

Untuk itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Manggala Putra  melaporkan KJ selaku GM supplai Chain  PT. WSBP sebagaimana tertuang dalam surat laporan Polda Metro Jaya (PMJ) Nomor: STTLP/B/2074/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hal tersebut, diungkapkan Eka Saputra Setiono (korban) dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Dominggus Maurits Luitnan dan Tjitro Tejo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Menurut Eka dilaporkanya PT. WSBP, karena dianggap wanprestasi serta sudah tidak ada etikat baik untuk membayar kerugian sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada 21 Juni 2021.

“Disitu disebutkan akan membayar paling lambat Desember 2021, nyantanya hingga saat ini belum juga ada pembayaran apapun. Kita hanya dijanji-janji sampai sekarang perusahaannya masih berjalan lancer,” kata Eka kepada awak media.

Kuasa Hukum juga menjelaskan, bahwa pihak PT. WSBP pernah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditolak oleh pihaknya, karena itu hanya sebuah cara untuk tidak membayar kewajibanya terhadap klienya.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

“Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019 ketika itu PT. WSBP memesan barang kepada PT. MJP berupa chemical solder bar chom, seling dia 16 mm, seling dia 14 mm, gerinda, semen dan lain-lain,” jelasnya.

Pembayaran menunggak hingga Rp4 miliar lebih tunggu punya tunggu pihak PT. WSBP tidak juga menyelesaikan kewajibanya membayar hingga kini KJ terlapor selaku GM Supplai Chain, sudah pensiun. Akibat perbuatanya tersebut terlapor terancam pidana sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Waskita Beton Precast Tbk belum ada yang bisa dikonfirmasi awak media. (Dewi)

Berita Terkait

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB