Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Kades Mekarwangi Bandung Segera Diadili

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mumuh Ardiyansyah, SH

Foto: Mumuh Ardiyansyah, SH

BERITA BALEBANDUNG – Kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset Desa dengan tersangka YS, Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, tak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.

Hal itu lantaran Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari yang sama.

“Selanjutnya, Tim JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Bandung,” terang ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, SH, dalam keterangan persnya, Rabu (15/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Mumuh, tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

Pada masa jabatannya, pada 7 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor: 1324 berada di Blok Sindang Waras atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp200 juta kepada Christ Firman.

Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Uang tersebut, dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan Sertifikat Nomor: 1324, masih dalam penguasaan, Christ Firman.

“Tanah Desa merupakan hibah dari Ahli Waris RH. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 8 Februari 2012,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Hal tersebut, sambung Mumuh, adanya surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi dan telah berdiri Kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar Inventasris Desa.

Mumuh menyebutkan, berdasarkan perhitungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut sebesar Rp2 ribu per meter.

Lebih jauh Mumuh mengatakan, tersangka YS menggadaikan sertifikat asli tanah milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500 M2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi alias YS.

Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri No. 1 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor: 30 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tersangka diduga melanggar:

Pertama

Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Subsidair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi;

Atau

Kedua: Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor: PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terhitung mulai tanggal  13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023  di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” pungkas Mumuh. (Syam)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB