BERITA BALEBANDUNG – Kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset Desa dengan tersangka YS, Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, tak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Hal itu lantaran Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari yang sama.
“Selanjutnya, Tim JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Bandung,” terang ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, SH, dalam keterangan persnya, Rabu (15/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Mumuh, tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.
Pada masa jabatannya, pada 7 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor: 1324 berada di Blok Sindang Waras atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp200 juta kepada Christ Firman.
Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Uang tersebut, dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan Sertifikat Nomor: 1324, masih dalam penguasaan, Christ Firman.
“Tanah Desa merupakan hibah dari Ahli Waris RH. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 8 Februari 2012,” ungkapnya.
Hal tersebut, sambung Mumuh, adanya surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi dan telah berdiri Kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar Inventasris Desa.
Mumuh menyebutkan, berdasarkan perhitungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut sebesar Rp2 ribu per meter.
Lebih jauh Mumuh mengatakan, tersangka YS menggadaikan sertifikat asli tanah milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500 M2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi alias YS.
Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri No. 1 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor: 30 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa.
Tersangka diduga melanggar:
Pertama
Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi;
Atau
Kedua: Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.
“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor: PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” pungkas Mumuh. (Syam)