JPU Tak Hadirkan Terdakwa Pengemplang Pajak Dengan Alasan Keamanan

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persidangan atas nama terdakwa Yulia Siane dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini kembali dibuka secara online untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim pimpinan Aloysius minta agar persidangan para terdakwa digelar secara offline.

Menurut JPU Tri Nurandi Sinaga, hasil kordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sepakat untuk tetap menggelar sidang secara online dengan alasan keamanan. Sementara, persidangan tidak bisa dilanjut, karena signal buruk.

JPU Reza dan Tri Nurandi Sinaga menghadirkan 4 orang saksi dari pihak Bank dan Kantor Pajak.

Terdakwa Yuliana Siane dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini disidangkan, karena dugaan tindak pidana perpajakan saat Yuliane menjabat sebagai Komisaris PT. Pazia Retalindo (PR) dan Theresia sebagai Dirut.

Dalam persidangan, para terdakwa bertugas melakukan kegiatan penjualan, pengawasan persediaan, menandatangani SPT dan Faktur Pajak dan membuka rekening atas nama PT. Pazia Retalindo pada 11 Bank di Jakarta untuk menampung transaksi kegiatan penjualan.

Kedua terdakwa memiliki otoritas untuk melakukan transaksi perbankan atas rekening atas nama PT. PR. Selain para terdakwa, ada Hartanto Sutardja (sudah divonis) dan Kurniawan Susanto.

Perbuatan para terdakwa dilakukan sekitar 2015 secara bersama-bersama telah melakukan transaksi pembelian handphone, laptop dari 8 perusahaan, dimana barang tersebut dijual kembali ke PT. PPM.

Kemudian dari PT. PPM langsung ke konsumen akhir melalui Gerai Pazia Shop yang ada dibeberapa Kota yang berjumlah kurang lebih 70 Gerai Group Pazia.

Selain melakukan penjualan ke konsumen akhir, tambahnya, terdakwa juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan beberapa bank untuk promosi dalam meningkatkan penjualan handphone, laptop dan peralatannya.

Kemudian, atas penjualan yang dilakukan terdakwa dalam SPT masa PPN masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 atas nama PT. PR yang dilaporkan ke KPP Pratama Jakarta Pademangan tidak lengkap, yaitu, tidak melaporkan seluruh Faktur Pajak dari transaksi penjualannya.

PT. PR menyampaikan SPT PPN masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara elektronik dengan ESPT dalam 13 kali selama 12 bulan yang ditandatangani terdakwa sebagai Dirut dan sebagai Direktur pada SPT Masa PPN masa Januari 2015 sampai dengan April 2015.

Akibat perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp146.065.272.557 dan PPN masa Pajak Januari 2015 sampai dengan Desember 2015.

Para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983, tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB