BERITA BANDUNG – Terdakwa Hendri Hernando dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Surat tuntutan itu dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, bapak Sugeng Sumarno di Pengadilan Negeri Bale Endah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Sugeng menyebut bahwa terdakwa Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer terhadap korban, Muhammad Mubin.
“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” tegas Sugeng Sumarno.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan Hendri yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.
Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan dihadapan anak dibawah umur yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.
“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa itu, bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri yang tidak terima lalu secara membabi buta menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” tandas Mumuh. (Syam)