Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Hendri Hernando Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Terdakwa Hendri Hernando dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Surat tuntutan itu dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, bapak Sugeng Sumarno di Pengadilan Negeri Bale Endah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Sugeng menyebut bahwa terdakwa Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer terhadap korban, Muhammad Mubin.

“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” tegas Sugeng Sumarno.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan Hendri yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.

Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan dihadapan anak dibawah umur yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa itu, bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri yang tidak terima lalu secara membabi buta menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” tandas Mumuh. (Syam)

Berita Terkait

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB