Kejari Jakpus Terima Berkas Perkara Pembunuhan Berencana

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Hari ini, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Christian Rudolf Martahi terkait kasus pembunuhan berencana dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Selain itu, kami juga menerima pelimpahan fisik tersangka Christian beserta barang bukti guna diteliti persyaratan formil dan materiil,” ujar Bani Immanuel Ginting selaku Kasi Intel Kejari Jakpus, Senin (13/2/2023) dalam keterangan persnya.

Bani mengatakan, tersangka Christian RM diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana yakni Pasal 340 KUH Pidana terhadap korban yaitu Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy.

“Atau Pasal 339 KUHP yakni pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya secara melawan hukum,” terang dia.

Dikatakan mantan Kasi Pidum Kejari Labuah Batu, Sumatera Utara, Christian RM melakukan hal tersebut dikarenakan kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan dan saksi Shinta disebabkan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh Christian RM, yakni saksi Hardiman.

“Tersangka merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, Christian RM tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman,” ungkap Bani kerap disapa.

Ia melanjutkan, sehingga rasa sakit hati dari tersangka semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi pengantin Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman dan korban Ade Yunia Rizabani.

“Pembunuhan dilakukan dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa di Apartemen Pramuka Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap tersangka Christian RM dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru