Kejari Jakpus Terima Berkas Perkara Pembunuhan Berencana

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Hari ini, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Christian Rudolf Martahi terkait kasus pembunuhan berencana dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Selain itu, kami juga menerima pelimpahan fisik tersangka Christian beserta barang bukti guna diteliti persyaratan formil dan materiil,” ujar Bani Immanuel Ginting selaku Kasi Intel Kejari Jakpus, Senin (13/2/2023) dalam keterangan persnya.

Bani mengatakan, tersangka Christian RM diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana yakni Pasal 340 KUH Pidana terhadap korban yaitu Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy.

“Atau Pasal 339 KUHP yakni pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya secara melawan hukum,” terang dia.

Dikatakan mantan Kasi Pidum Kejari Labuah Batu, Sumatera Utara, Christian RM melakukan hal tersebut dikarenakan kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan dan saksi Shinta disebabkan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh Christian RM, yakni saksi Hardiman.

“Tersangka merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, Christian RM tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman,” ungkap Bani kerap disapa.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Ia melanjutkan, sehingga rasa sakit hati dari tersangka semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi pengantin Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman dan korban Ade Yunia Rizabani.

“Pembunuhan dilakukan dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa di Apartemen Pramuka Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap tersangka Christian RM dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB