BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm apresiasi pernyataan Presiden RI, Ir. H. Joko Wiodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang ingin penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan. Namun, agak ragu bawahan akan menjalankan perintah dan instruksi atasan.
“Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2021 agar menindak kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden sama sekali tidak mengubrisnya,” kata Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Bambang, Kasus PT. Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) dan Hamdriyanto dimana LQ Indonesia Law Firm sebagai pelapor dan Kuasa Hukum, dengan LP No. 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 dan LP No. 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 4 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan sudah di buat di Polda Metro Jaya, PT. Mahkota ini kerugian total Rp7 Triliun dengan korban sekitar 6000 orang berdasarkan data PKPU. Namun, tidak juga kunjung ada penetapan tersangka padahal alat bukti sudah jelas. Penyidik terkesan tumpul terhadap saksi yang tidak kooperatif padahal KUHAP jelas 2 kali di panggil tidak datang, bisa di jemput paksa,” tegasnya.
Tapi, sambung Bambang, meski terlapor Raja Sapta Oktohari tidak kooperatif namun tidak juga ada upaya jemput paksa dilakukan oleh penyidik. Korban masyarakat merasa Polda Metro Jaya telah menelantarkan kasus yang merugikan 6000 orang yang berhasil meraup dengan nilai fantastis yakni, Rp7,5 triliun uang masyarakat.
“Ini adalah salah satu contoh kasus keuangan yang disebut Presiden Jokowi dalam keterangannya di depan OJK. Laporan keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas. Hati-hati yang kita bangun ini adalah trust. Kalau sudah kehilangan akan sulit membangun kembali,” ucap Bambang mengutif perkataan Presiden Jokowi mengingatkan.
LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa mereka sudah melaporkan dan mengadukan bahkan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menindaklanjuti kasus investasi bodong tersebut. Kapolri Listyo, harusnya berani tegas dan potong Kepala Kapolda Metro Jaya jika tidak mampu menyelesaikan kasus PT. Mahkota, jangan hanya umbar janji.
“Presiden patut tahu bahwa pada pelaksanaannya ditingkat Polda Metro Jaya, semua kasus investasi bodong mandek, bukan hanya PT. Mahkota dan OSO Sekuritas tapi juga, Narada, Minapadi dan ATG jalan di tempat sudah 2 tahun lebih. Jika Presiden dan Mahfud serius ingin masyarakat percaya pada penegakan hukum, perintahkan Kapolri untuk segera copot Irjen Fadil Imran, selaku Kapolda Metro Jaya,” ujar Bambang dengan serius.
Masih kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi upaya Presiden Jokowi dan Mahfud atas kejahatan di bidang keuangan, karena itu penting bagi masyarakat. Pak Jokowi dan Mahfud, segera panggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dan tanyakan kenapa kasus PT. Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan ATG mandek sudah dilaporkan sejak 2020?
Penyidik bahkan Kapolda Metro Jaya terkesan takut menindak terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto padahal alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur pidana sudah terpenuhi. Kenapa dijadikan alasan saksi yang mangkir sebagai kendala penyidik selama 3 tahun, Mahfud sudah jelaskan mangkir 2 kali langsung proses hukum.
Kenapa, tambah Bambang, Kapolda Metro Jaya, tidak berani proses hukum? Apakah Blender pak Kapolda Fadil Imran rusak? Apa Fadil Imran lupa janjinya untuk memblender terkait oknum polisi? Disinilah LQ Indonesia Law Firm mengingatkan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, apakah serius membasmi penjahat dan menegakkan hukum atau cuma pencitraan dan pura-pura saja.
“Biarkan masyarakat menilai, apakah wajar sampai 6-7 kali mengundang Raja Sapta Oktohari yang tidak hadir selama 2 tahun jadi alasan? Sedangkan orang lain, seperti Habib Rizieq, belum di panggil sudah di buntuti dan di bunuh pengawal nya?,” pungkas Bambang kembali mengingatkan. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.