Tersangka Korupsi Johanes Rettob Tidak Ditahan Kejati Papua

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanes Rettob

Foto: Johanes Rettob

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Penyidik  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang telah menetapkan status tersangka dugaan korupsi kepada Plt Bupati Mimika yakni, Johanes Rettob.

“Namun sayangnya, Kejati Papua tidak melakukan penahanan terhadap Johanes Rettob yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan Negara sebesar Rp43 miliar itu,” kata Kuasa Hukum Mahasiswa Anti Korupsi, Michael Himan, Rabu (8/2/2023).

Dikatakan Michael, tindakkan penyidik Kejati Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negera Republik Indonesia khususnya di tanah Papua yang kami cintai terlebih khususnya bagi masyrakat Mimika.

“Sehinga masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan tersangka Johanes Rettob. Dengan tidak ditahannya tentu mengundang pertanyaan dan kekecewaan bagi masyarakat Papua umumnya, khususnya Mimika,” tegasnya.

Menurut Michael, tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob hanya karena tersangka koperatif. Terlebih lagi kasus dugaan korupi ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

“Penahan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif penyidik. Dan dalam hal ini sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” jelasnya..

Mahasiswa Anti Korupsi

Selain itu, sambung Michael, menurut aturan main Pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri.

“Dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terahap tersangka Johanes Rettob dilakukan penahanan,” ulas Michael berapi-api menanggapi tidak ditahannya tersangka Johanes Rettob.

Michael melanjutkan, walapun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika, hal ini sangat luar biasa dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan.

“Bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika, tersangka Jonahes Rettob dapat mengunakan kekuasaan dan aksesnya sebagai Plt Bupati mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Michael, kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob. Dan apabila tidak segera melakukan penahanan akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua.

“Ini adalah sikap diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB