BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang telah menetapkan status tersangka dugaan korupsi kepada Plt Bupati Mimika yakni, Johanes Rettob.
“Namun sayangnya, Kejati Papua tidak melakukan penahanan terhadap Johanes Rettob yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan Negara sebesar Rp43 miliar itu,” kata Kuasa Hukum Mahasiswa Anti Korupsi, Michael Himan, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Michael, tindakkan penyidik Kejati Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negera Republik Indonesia khususnya di tanah Papua yang kami cintai terlebih khususnya bagi masyrakat Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehinga masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan tersangka Johanes Rettob. Dengan tidak ditahannya tentu mengundang pertanyaan dan kekecewaan bagi masyarakat Papua umumnya, khususnya Mimika,” tegasnya.
Menurut Michael, tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob hanya karena tersangka koperatif. Terlebih lagi kasus dugaan korupi ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar.
“Penahan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif penyidik. Dan dalam hal ini sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” jelasnya..
Selain itu, sambung Michael, menurut aturan main Pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri.
“Dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terahap tersangka Johanes Rettob dilakukan penahanan,” ulas Michael berapi-api menanggapi tidak ditahannya tersangka Johanes Rettob.
Michael melanjutkan, walapun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika, hal ini sangat luar biasa dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan.
“Bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika, tersangka Jonahes Rettob dapat mengunakan kekuasaan dan aksesnya sebagai Plt Bupati mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Michael, kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob. Dan apabila tidak segera melakukan penahanan akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua.
“Ini adalah sikap diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi,” pungkasnya. (Dewi)