Kasus KDRT, Kuasa Hukum Kecewa Penyidik Polres Tangerang Pengaruhi Korban

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Agus Budiono Dengan Korban Siti Suwarnih

Foto: Kuasa Hukum Agus Budiono Dengan Korban Siti Suwarnih

BERITA TANGERANG – Kuasa Hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Agus Budiono dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), kecewa dengan penyidik Unit V PPA Sat Reskrim Polres Tangerang yang mempengaruhi psikologis korban Siti Suwarnih untuk mencabut laporan polisi terhadap suaminya, Tatang Mahpudin.

Menurut Agus, kondisi psikis kliennya Siti Suwarnih dalam kondisi terganggu akibat kekerasan baik secara pisik maupun secara sikap maupun prilaku dari suaminya Tatang Mahpudin selama berumah tangga hingga dikaruniai satu orang anak yang masih berusia sekitar 6 bulanan yang sampai sekarang pun belum mempunyai akte kelahiran.

“Keterangan dari pihak keluarga korban selama berumah tangga Siti Suwarnih sudah sering kali diusir dari rumah sampai pada terakhir kekerasan pisik yang cukup parah hinggga mengalami gangguan pendengaran sebelah akibat lemparan setrika,” terang Agus kepada Matafakta.com, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, sambung Agus, pihak keluarga korban mengambil alih, karena kondisi psikis Siti Suwarnih sudah sangat memprihatinkan yang dianggap pihak keluarga sudah terganggu dan suka berubah-ubah sikap bahkan berprilaku diluar akal sehat yang sebaliknya terkadang menjatuhkan keluarganya sendiri yang hibah melihat keadaan rumah tangganya.

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

“Misalnya, korban kalau lagi rebut sama suaminya, tiba-tiba datang kerumah kakaknya di Bekasi, tapi bilangnya disandra. Trus disiapkan kamar buat dia tidur ngak mau selalu maunya diruang tamu dekat pintu masuk yang nggak beralas, lalu di video’in sendiri yang terkesan disandra curhat kemana-mana,” kata Agus.

Oleh karena itu, lanjut Agus, pihak keluarga meminta pendampingan hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) guna mendampingi Siti Suwarnih yang mau melaporkan suaminya Tatang Mahpudin ke polisi setelah mengalami tindak kekerasan pisik yang mengakibatkan gangguan pendengaran sebelah.

“Kakak korban selama ini tidak pernah mau mencampuri urusan rumah tangga adiknya, tapi karena perbuatan suaminya sudah melampaui batas, sehingga korban cacat pendengaran sebelah dan kebetulan korban juga mau melaporkan suaminya ya pihak keluarga mendukung,” jelas Agus.

Namun lanjut Agus lagi, dalam proses perjalanan pelaporan polisi ke Polres Tangerang justru sebaliknya penyidik lebih membela terlapor ketimbang korban pelapor dengan terus merayu korban untuk berdamai dan membuat pernyataan pencabutan laporan polisi sampai dengan rayuan pencabutan pendampingan Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Lucunya penyidik selalu berusaha melakukan pertemuan untuk merayu korban kliennya agar mau berdamai dengan suaminya mencabut laporan polisi tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum. Jadi pertemuan itu hanya penyidik, korban dan suaminya. Memang penyidik sempat menghubungi Kuasa Hukum, tapi Senin tahunya curi star Sabtu mereka gelar pertemuan,” ungkap Agus.

Oleh karena itu, tambah Agus pihaknya MPK akan melayangkan surat ke Propam Mabes Polri terkait penyidik yang menangani kasus kliennya Siti Suwarnih yang dinilai tidak menganggap adanya Kuasa Hukum yang mendampingi pelapor yang sampai saat ini masih sah sebagai Kuasa Hukum.

“Kuasa Hukum kita belum dicabut. Kalau laporan polisi pengakuan dari korban sendiri sudah, karena sudah menandatangani surat pernyataan yang diketik pihak penyidik. Kita akan laporkan penyidik karena segitu semangat membela terlapor dari pada pelapor sebagai korban KDRT. Korban psikisnya sudah terganggu tidak dalam keadaan sehat,” pungkas Agus. (Usan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB