Kasus KDRT, Kuasa Hukum Kecewa Penyidik Polres Tangerang Pengaruhi Korban

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Agus Budiono Dengan Korban Siti Suwarnih

Foto: Kuasa Hukum Agus Budiono Dengan Korban Siti Suwarnih

BERITA TANGERANG – Kuasa Hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Agus Budiono dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), kecewa dengan penyidik Unit V PPA Sat Reskrim Polres Tangerang yang mempengaruhi psikologis korban Siti Suwarnih untuk mencabut laporan polisi terhadap suaminya, Tatang Mahpudin.

Menurut Agus, kondisi psikis kliennya Siti Suwarnih dalam kondisi terganggu akibat kekerasan baik secara pisik maupun secara sikap maupun prilaku dari suaminya Tatang Mahpudin selama berumah tangga hingga dikaruniai satu orang anak yang masih berusia sekitar 6 bulanan yang sampai sekarang pun belum mempunyai akte kelahiran.

“Keterangan dari pihak keluarga korban selama berumah tangga Siti Suwarnih sudah sering kali diusir dari rumah sampai pada terakhir kekerasan pisik yang cukup parah hinggga mengalami gangguan pendengaran sebelah akibat lemparan setrika,” terang Agus kepada Matafakta.com, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, sambung Agus, pihak keluarga korban mengambil alih, karena kondisi psikis Siti Suwarnih sudah sangat memprihatinkan yang dianggap pihak keluarga sudah terganggu dan suka berubah-ubah sikap bahkan berprilaku diluar akal sehat yang sebaliknya terkadang menjatuhkan keluarganya sendiri yang hibah melihat keadaan rumah tangganya.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Misalnya, korban kalau lagi rebut sama suaminya, tiba-tiba datang kerumah kakaknya di Bekasi, tapi bilangnya disandra. Trus disiapkan kamar buat dia tidur ngak mau selalu maunya diruang tamu dekat pintu masuk yang nggak beralas, lalu di video’in sendiri yang terkesan disandra curhat kemana-mana,” kata Agus.

Oleh karena itu, lanjut Agus, pihak keluarga meminta pendampingan hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) guna mendampingi Siti Suwarnih yang mau melaporkan suaminya Tatang Mahpudin ke polisi setelah mengalami tindak kekerasan pisik yang mengakibatkan gangguan pendengaran sebelah.

“Kakak korban selama ini tidak pernah mau mencampuri urusan rumah tangga adiknya, tapi karena perbuatan suaminya sudah melampaui batas, sehingga korban cacat pendengaran sebelah dan kebetulan korban juga mau melaporkan suaminya ya pihak keluarga mendukung,” jelas Agus.

Namun lanjut Agus lagi, dalam proses perjalanan pelaporan polisi ke Polres Tangerang justru sebaliknya penyidik lebih membela terlapor ketimbang korban pelapor dengan terus merayu korban untuk berdamai dan membuat pernyataan pencabutan laporan polisi sampai dengan rayuan pencabutan pendampingan Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Lucunya penyidik selalu berusaha melakukan pertemuan untuk merayu korban kliennya agar mau berdamai dengan suaminya mencabut laporan polisi tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum. Jadi pertemuan itu hanya penyidik, korban dan suaminya. Memang penyidik sempat menghubungi Kuasa Hukum, tapi Senin tahunya curi star Sabtu mereka gelar pertemuan,” ungkap Agus.

Oleh karena itu, tambah Agus pihaknya MPK akan melayangkan surat ke Propam Mabes Polri terkait penyidik yang menangani kasus kliennya Siti Suwarnih yang dinilai tidak menganggap adanya Kuasa Hukum yang mendampingi pelapor yang sampai saat ini masih sah sebagai Kuasa Hukum.

“Kuasa Hukum kita belum dicabut. Kalau laporan polisi pengakuan dari korban sendiri sudah, karena sudah menandatangani surat pernyataan yang diketik pihak penyidik. Kita akan laporkan penyidik karena segitu semangat membela terlapor dari pada pelapor sebagai korban KDRT. Korban psikisnya sudah terganggu tidak dalam keadaan sehat,” pungkas Agus. (Usan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB