Junaedi Hasan Dituntut 3 Tahun, LQ Indonesia Law Firm Desak Kejaksaan Hadirkan M. Alwi

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Junaedi Hasan, salah satu dari dua pelaku penggelapan dana sebesar Rp10,6 miliar milik perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU), dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/01/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum sebagaimana yang termuat di dalam dakwaannya telah terpenuhi.

Terdakwa Junaedi Hasan bersama dengan terdakwa, M. Alwi secara sadar telah memerintahkan Saudari Yulia dan Saudari Wina untuk membuka rekening dengan tujuan untuk keperluan operasional perusahaan PT. SRTU. Padahal, kedua terdakwa tahu bahwa berdasarkan aturan perusahaan, seluruh transaksi penjualan hanya boleh dilakukan melalui rekening milik perusahaan.

Selain itu, di dalam analisa yuridisnya juga, Jaksa berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum juga dianggap telah terpenuhi, dari perbuatan terdakwa yang telah mengganti aplikasi pencatatan keuangan perusahaan dari yang semula menggunakan Accurate, menjadi menggunakan Zahir. Hal mana telah membuat pencatatan transaksi PT. SRTU menjadi sulit untuk dilakukan.

Menanggapi hasil sidang tuntutan Jaksa, Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Timur.

“Ya syukurnya setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan berlarut-larut, pada akhirnya tuntutan yang disampaikan juga engga main-main. Kami tidak sekadar melihat berapa tahun tuntutannya, tapi kami lebih mencermati tentang bagaimana Jaksa menyusun konstruksi hukum di dalam analisa yuridisnya, kan dari situ kita bisa nilai sendiri, ini Jaksa niat apa engga. Dan yang disampaikan tadi udah bagus kok, memang begitulah faktanya,” kata Jaka.

Namun demikian, Jaka tetap mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap terdakwa, M. Alwi yang hingga sampai saat ini belum bisa dihadirkan ke persidangan.

“Hasil pemeriksaan dari (rumah sakit) Adhyaksa pada bulan Juni 2022 kan bilang agar M. Alwi kembali menjalani pemeriksaan tiga bulan setelah itu, dan ini sudah Januari 2023, berarti sudah bulan ketujuh. Masa Jaksanya diem aja,” sindir Jaka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal ketika para terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan yang tidak lain merupakan saudara kandung dari pelapor ini ditunjuk sebagai pelaksana di perusahaan milik pelapor sejak tahun 2018.

“Kedua terdakwa ini masih merupakan saudara, bahkan punya hubungan kakak beradik dengan pelapor. Tapi ternyata dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, terdakwa ini malah menyalahgunakannya hingga perusahaan menderita kerugian sampai sekitar Rp10 miliar,” jelasnya.

Jaka juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap terdakwa M. Alwi.

“Jangan sampai ada dugaan Kejaksaan kalah sama M. Alwi, padahal kita kan sama-sama tahu soal adanya dugaan modus sakit yang digunakan terdakwa. Kami khawatir kalo perihal ini tidak segera dituntaskan, maka akan menimbulkan penilaian yang kurang baik bagi Kejaksaan, jangan-jangan emang sengaja terdakwa yang ini dibiarkan menghindari persidangan. Kan jadi penilaian yang kurang bagus nantinya,” pungkas Jaka. (Indra)

 

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0818-0489-0999 Jakarta Pusat

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB