Rugikan Perusahaan, Mantan Asisten Manager PT. Cikarang Inland Port Diadili

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan Asisten Manager Representatif PT. Cikarang Inland Port, Jevin Antonius Darongke diadili di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Kali ini, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aloysius agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yonard.

Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 384 dan 372 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar 2 Okotober 2020 sampai dengan 6 Januari 2022 di Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jalan Sulawesi Ujung No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berawal terdakwa bekerja sebagai Asisten Manager Representatif di PT. Cikarang Inland Port yang bergerak dalam bidang jasa Pelabuhan Darat dan Logistik. Terdakwa bekerja sejak  01 Februari 2013 dengan gaji sebesar Rp2.937.960 dan diangkat menjadi karyawan tetap pada 01 Februari 2015 sampai dengan mengundurkan diri bulan Januari 2022.

Tugas dan tanggungjawab terdakwa Jevin sebagai Asisten Manager Represantatif salah satunya mengkoordinir staf diwilayah Tanjung Priok dan sebagai penanggungjawab utama kegiatan operasional dilapangan serta pengurusan administrasi operasional.

Dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan dan pengurusan administrasi lapangan di JICT, terdakwa diberikan Kartu ATM Cobranding Bank Mandiri KCP Jakarta Perumpel Tanjung Priok atas nama PT. Cikarang Inland Port dengan Nomor Rekening 1200011417305 dan Nomor Kartu 6032 9817 0200 0008 087 oleh PT. Cikarang Inland Port.

Dana atau uang dalam Kartu ATM Cobranding Bank Mandiri tersebut diisi oleh bagian keuangan PT. Cikarang Inland Port dengan tujuan hanya digunakan untuk pembayaran nomor Proforma/Virtual Account yang dikeluarkan JICT atas tagihan pembayaran penumpukan kontainer atau untuk pengurusan Surat Permohonan Pengeluaran Kontener (SP2) yang dikerjakan PT. Cikarang Inland Port.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Terdakwa Jevin, menyalahgunakan Kartu ATM Cobranding Bank Mandiri tersebut bukan untuk pembayaran tagihan penumpukan kontainer atau untuk pengurusan SP2 yang dikerjakan PT. Cikarang Inland Port melainkan untuk membayarkan pekerjaan perusahaan lain yang hendak membayar kontainer di billing JICT tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Cikarang Inland Port.

Ketika terdakwakwa menerima penggantian penggunaan Kartu ATM Cobranding yang dipakai perusahaan lain tersebut pembayaran secara tunai maupun cash tetapi uang tersebut tidak diserahkan kembali oleh terdakwa Jevin kepada PT. Cikarang Inland Port melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Jevin yang dilakukan berkali-kali atau berkelanjutan hingga 747 transaksi yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Cikarang Inland Port hingga mengakibatkan kerugian PT. Cikarang Inland Port kurang lebih sebesar Rp1 miliar lebih. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB