BERITA JAKARTA – Mantan Asisten Manager Representatif PT. Cikarang Inland Port, Jevin Antonius Darongke diadili di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Kali ini, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aloysius agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yonard.
Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 384 dan 372 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar 2 Okotober 2020 sampai dengan 6 Januari 2022 di Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jalan Sulawesi Ujung No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berawal terdakwa bekerja sebagai Asisten Manager Representatif di PT. Cikarang Inland Port yang bergerak dalam bidang jasa Pelabuhan Darat dan Logistik. Terdakwa bekerja sejak 01 Februari 2013 dengan gaji sebesar Rp2.937.960 dan diangkat menjadi karyawan tetap pada 01 Februari 2015 sampai dengan mengundurkan diri bulan Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tugas dan tanggungjawab terdakwa Jevin sebagai Asisten Manager Represantatif salah satunya mengkoordinir staf diwilayah Tanjung Priok dan sebagai penanggungjawab utama kegiatan operasional dilapangan serta pengurusan administrasi operasional.
Dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan dan pengurusan administrasi lapangan di JICT, terdakwa diberikan Kartu ATM Cobranding Bank Mandiri KCP Jakarta Perumpel Tanjung Priok atas nama PT. Cikarang Inland Port dengan Nomor Rekening 1200011417305 dan Nomor Kartu 6032 9817 0200 0008 087 oleh PT. Cikarang Inland Port.
Dana atau uang dalam Kartu ATM Cobranding Bank Mandiri tersebut diisi oleh bagian keuangan PT. Cikarang Inland Port dengan tujuan hanya digunakan untuk pembayaran nomor Proforma/Virtual Account yang dikeluarkan JICT atas tagihan pembayaran penumpukan kontainer atau untuk pengurusan Surat Permohonan Pengeluaran Kontener (SP2) yang dikerjakan PT. Cikarang Inland Port.
Terdakwa Jevin, menyalahgunakan Kartu ATM Cobranding Bank Mandiri tersebut bukan untuk pembayaran tagihan penumpukan kontainer atau untuk pengurusan SP2 yang dikerjakan PT. Cikarang Inland Port melainkan untuk membayarkan pekerjaan perusahaan lain yang hendak membayar kontainer di billing JICT tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Cikarang Inland Port.
Ketika terdakwakwa menerima penggantian penggunaan Kartu ATM Cobranding yang dipakai perusahaan lain tersebut pembayaran secara tunai maupun cash tetapi uang tersebut tidak diserahkan kembali oleh terdakwa Jevin kepada PT. Cikarang Inland Port melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Jevin yang dilakukan berkali-kali atau berkelanjutan hingga 747 transaksi yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Cikarang Inland Port hingga mengakibatkan kerugian PT. Cikarang Inland Port kurang lebih sebesar Rp1 miliar lebih. (Dewi)