BERITA JAKARTA – Paska diresmikanya gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 25 Januari 2023 lalu, menyisakan pertanyaan bagi para pencari keadilan yang mau menunaikan kewajiban (ibadah) seperti Masjid yang tidak ada di area gedung baru berlantai 4 tersebut.
Pada gedung sebelumnya, terdapat Masjid Al-Ihklas yang kesehariannya digunakan bagi para pencari keadilan dan para pegawai PN Jakarta Utara, untuk beribadah. Al-hasil ruang yang diperuntukan sebagai ruang tunggu pengunjung sidang digunakan untuk tempat beribadah.
Untuk diketahui, konstitusi negara kita telah mengatur hak untuk beribadah, sehingga sudah seharusnya setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003) hak untuk beribadah juga kembali disebutkan sebagai berikut: “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”.
Maksud dari kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja atau buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Selain itu, di Pasal 100 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah yaitu: “Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan”.
Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja atau buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan dan fasilitas rekreasi.
Bukan hanya tidak tersedianya Masjid di gedung baru itu kondisinya juga memprihatinkan, retakan tembok dimana-mana, plapon depan ruang sidang ambrol, knopi pintu utama hampir ambrol, sehingga bisa membahayakan bagi para pengunjung sidang maupun pegawai PN Jakarta Utara.
Menaggapi hal tersebut, Ketua PN, Jakarta Utara, Tumpal Sagala, enggan menanggapai perihal kondisi gedung baru yang diperuntukan sebagai tempat masyarakat pencari keadilan ketika dihubungi melalui ponselnya. Ketika hendak ditemui Tumpal Sagala tidak berada ditempat. (Dewi)