Tahanan Titipan Kejaksaan Purwakarta Meninggal Dunia di RSUD Bayu Asih

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rumah Kediaman Almarhum Nurdin Alias Kucir

Foto: Rumah Kediaman Almarhum Nurdin Alias Kucir

BERITA PURWAKARTA – Dikabarkan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bernama Nurdin alias Kucir meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bayu Asih sekitar pukul 03.50 WIB, Senin (30/1/2023).

Nurdin sendiri merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan Polsek Cibatu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Purwakarta atas tuduhan Pasal 365 KUHP, pencurian kabel disebuah pabrik bersama 15 orang rekannya yang lain.

Dalam kasus tersebut, Nurdin berperan sebagai supir yang menunggu diluar saat aksi dilakukan oleh 15 orang rekannya yang lain. Apesnya, aksi mereka gagal dan dipergoki security yang berjaga pada malam itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu dari 16 orang pelaku tersebut kaget kepergok security dan membacok sekurity yang memergoki aksi mereka, sehingga aksi dari Nurdin dan 15 orang rekannya gagal dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Selang seminggu kejadian, tepatnya 11 Desember 2022, Nurdin diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Cibatu beserta 3 rekan yakni, Sumitra, Cece dan Edy. Sementara 11 pelaku lainnya dinyatakan melarikan diri, termasuk otak dan pelaku pembacokan.

Untuk diketahui, Nurdin bersama 3 rekannya yang diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Cibatu yakni, Sumitra, Cece dan Edy, bukanlah pelaku utama yang melakukan pembacokan dan aksi mereka gagal tidak satupun barang curian yang sempat diambil.

Saat ini, kasus Nurdin beserta 3 orang rekannya yang lain sudah P21 atau sudah naik berkas tahap pertama di Kejari Purwakarta lalu dipindahkan atau dititip di Rutan Polres Purwakarta dan menjadi tahananan titipan sejak Januari 2023.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Namun, pada 17 Januari 2023, Nurdin dinyatakan sakit dan dibawa ke RSUD Bayu Asih dengan hasil diagnosa dokter Nurdin mengalami gagal ginjal. Sementara, istri Nurdin yang sudah 17 tahun berumah tangga sama sekali tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki penyakit ginjal.

Dalam perawatan RSUD Bayu Asih, 2-3 hari setelahnya, Nurdin alias Kucir dinyatakan bebas bersyarat. Namun, terdapat bagian dada kiri, kanan, lengan dan bagian belakang tubuh Nurdin terlihat memar yang disinyalir akibat kekerasan.

Informasi yang didapat bahwa pihak keluarga korban, Nurdin alias Kucir menyatakan akan meminta keadilan dan melanjutkan proses ke ranah hukum untuk memastikan kematian Nurdin setelah sempat dirawat secara medis di RSUD Bayu Asih. (Hasrul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB