Bareskrim Bakal Panggil Stella Mokoginta Kasus Tanah Desa Gogagoman

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Stella Mokoginta

Ket. Foto: Stella Mokoginta

BERITA JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanya tinggal selangkah lagi memanggil terlapor Stella Mokoginta Cs dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Hal tersebut disampaikan Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Sientje Mokoginta, Cs kepada awak media seusai berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 26 Januari 2023 kemarin.

“Jadi kedatangan kami hari ini adalah untuk follow up, kegiatan penyidik Bareskrim yang sebelumnya telah melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Utara dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Nah, infonya tadi, penyidik hanya perlu untuk memeriksa 2 orang saksi saja, setelah itu mereka akan panggil Stella Mokoginta Cs sebagai terlapor,” kata Jaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaka juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Bareskrim di Sulawesi Utara, perkara yang sempat mandek selama bertahun-tahun ini akhirnya bisa terang benderang.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Inilah yang sedari awal menjadi alasan kami untuk mendesak Bareskrim agar menarik penanganan perkara ini ke Mabes Polri. Kalau kemarin kan waktu perkara ini ditangani Polda Sulut, perkara ini tidak berjalan sama sekali, pas ditangani Bareskrim, akhirnya mulai terbuka satu persatu uraian faktanya,” ungkapnya.

“Artinya kan perkara ini engga sulit-sulit amat, persoalannya hanya tinggal di niat, mau diselesaikan apa enggak. Nah, kalau di Mabes ternyata bisa seterang dan selancar ini, maka artinya yang di Sulawesi Utara kemarin kan emang nggak ada niatnya,” tambah Jaka.

Sementara itu, Advokat Nathaniel Hutagaol yang juga Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs, menghimbau kepada Stella Mokoginta Cs agar tetap kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik nanti.

“Ya kami minta kepada para terlapor ini agar kooperatif, nantinya. Kalau panggilan itu datang, nggak usah lagi bikin yang lain-lain. PTUN kami sudah menang, Kasasi kami juga sudah menang, jadi mau apalagi. Hadapi saja, biar perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Niel menjelaskan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs mengetahui soal adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan diatas tanah yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.

Padahal, lanjut Niel, tanah tersebut sedari awal adalah milik kliennya berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya kemudian kliennya menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta Cs ke PTUN.

“Gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

“Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB