BERITA JAKARTA – Hakim Ketua Juliah Saragih bersama dua Hakim Anggota, M. Noor Halim PK dan M. Herry Indrawan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI, Sabtu, 21 Januari 2023.
Ketiga Hakim tersebut dilaporkan Advokat dan Konsultasi Hukum LBH Progresif, Toni Hartoni Wibowo dan Iskandar DG Pratty selaku Kuasa Hukum Sanko Hasan, Pujantoro Hasan dan Wiliam Hasan, terkait putusan perkara bernomor: 48/G/2022/PTUN Srg.
LBH Progresif melaporkan ketiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang tersebut dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Toni mengatakan, hakim sebagai ‘wakil Tuhan’ di dunia diberi tugas dan tanggungjawab yang besar oleh negara, yaitu untuk mengadili pihak yang benar dan salah. Dengan predikat itu, semua orang berharap Hakim memberikan keadilan bagi semua orang.
Dijelaskan Toni, kedudukan permasalahan, pertama, bahwa kliennya membeli tanah di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang seluas 60 ribu M2 dari warga sekitar secara bertahap sejak tahun 1989 hingga 2013 untuk membuat peternakan sapi.
Kemudian, sambung Toni, secara bertahap kliennya mengajukan permohonan hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan masing-masing bidang tanah telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Yaitu, SHM No: 00377 dengan luas 5.525 M2, SHM No: 00401 dengan luas 6.215 M2, SHM No: 00502 dengan luas 6.420 M2, SHM No: 00504 dengan luas 10.677 M2, SHM No: 00507 dengan luas 2.071 M2, SHM No: 00508 dengan luas 2.642 M2 dan SHM No: 00509 dengan luas 2.329 M2 yang kesemuanya berlokasi di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama Pudjantoro Hasan.
Selanjutnya, SHM No: 00505 dengan luas 1.947 M2 serta SHM No: 00506 dengan luas 6.425 M2 kesemuanya berlokasi di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama Sanko Hasan. Kemudian, SHM No: 00594 dengan luas 5.303 M2 dan SHM No: 00595 dengan luas 7.790 M2, kesemuanya berlokasi di Desa Tanjung Burung dan tercatat atas nama William Hasan.
Kedua, salah satu saksi dalam penerbitan sertifikat hak milik adalah Sunaryo yang saat itu menjadi Ketua RT di lokasi tanah. Ketiga, sejak tahun 2013, kliennya membuatkan tanda batas berupa pagar beton secara menyeluruh karena digunakan untuk menanam rumput gajah untuk pakan ternak sapi.
“Dan, keempat atau terakhir untuk perlu diketahui, bahwa hingga saat ini pelapor masih tercatat sebagai pemilik atas lokasi tanah tersebut di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tegas Toni, Jumat (27/1/2023).
AWAL PERKARA
Masih kata Toni, awal perkara, pada tahun 2019, kliennya digugat oleh Vreddy secara keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam register perkara perdata No. 1189/Pdt.G/2019/PN.Tg.
Vreddy mengaku sebagai pemilik dengan bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) dari penjual bernama Sunaryo yang notabene sebagai saksi dalam penerbitan SHM kliennya dan kepemilikan Girik Hak Milik Adat Persil No. 19/71.S.III.Blok 010, Kohir Nomor C.No.1061/403 seluas kurang lebih 60 ribu M2.
Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Tangerang pada tanggal 15 Oktober 2020, dan penggugat adalah pihak yang dikalahkan. Toni menegaskan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Tahun 2021, Vreddy kembali menggugat secara perdata dengan dalil kepemilikan objek tanah yang sama sesuai Register Perkara Perdata No. 427/Pdt.G/2021/PN Tng. Namun kala itu, kata Toni, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melawan gugatan tersebut. Kembali, penggugat kalah.
“Tiba-tiba pada tahun 2022, muncul gugatan sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang diajukan Vreddy terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan obyek sengketa yaitu 11 bidang milik klien kami, sehingga klien kami sebagai pihak ketiga yang berkepentingan,” kata Toni heran.
Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara No. 48/G/2022/PTUN SRG tanggal 14 Juli 2022, Toni menjelaskan, yang mana pihak perkara ini anatar lain, Vreddy selaku penggugat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat dan klien kami selaku tergugat II intervesi dengan Majelis Hakim Julian Saragih, M. Noor Halim dan M. Herry Indrawan.
Dasar gugatan penggugat adalah pada tanggal 19 Mei 2022 telah mengajukan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan Surat No. 31/SRT-RGP/V/2022, namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni 10 hari kerja tergugat tidak menyelesaikan keberatan penggugat tersebut.
Gugatan Vreddy pada huruf E. Posita atau alasan gugatan pada halaman 10 dan 11, menyebutkan bahwa pada bulan Oktober 2019 membeli tanah tersebut. Kemudian, transaksi jual beli tersebut dibuatkan dihadapan Indrarini Sawitri selaku PPAT dan dituangkan dalam Akta Jual Beli tanggal 15 Oktober 2019.
Akta Jual Beli dari penjual bernaman Sunaryo dengan Girik Hak Milik Adat Persil No: 18/71.S.III. Blok 010, Kohir Nomor C.No.1061/403 seluas kurang lebih 60 ribu M2 dengan surat-surat pendukung dari Kepala Desa Tanjung Burung.
Atas sengketa tersebut, Toni menyampaikan, telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 8 Desember 2022, dengan amar menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi. Kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal seluruh SHM klien kami yang diterbitkan oleh tergugat yaitu BPN Kabupaten Tangerang.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Toni menegaskan, bahwa putusan Majelis Hakim ngawur. Putusan tersebut, menurut Toni, adalah keberpihakan kepada penggugat sehingga tidak profesional dan tidak adil.
Toni mengungkapkan, bahwa gugatan Vreddy dengan kebohongan yang nyata mengakui bahwa memperoleh hak tanah tersebut tahun 2019, dan secara de jure dan de facto telah menguasai tanah tersebut secara terus menerus hingga saat ini, tanpa satu pun pihak yang mengganggu atau mengakui sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.
“Namun fakta di lapangan, klien kami sejak tahun 1989 telah mendirikan bangunan peternakan babi dan sapi karena membutuhkan lahan lebih besar. Klien kami membeli tanah dari warga secara bertahap hingga tahun 2013. Selanjutnya, telah disertifikatkan oleh klien kami dan telah dipagar beton seluruh lokasi tanah,” jelas Toni.
Anehnya, Sunaryo sebagai mantan Ketua RT di wilayah tersebut bisa menjual tanah klien kami pada tahun 2019 kepada Vreddy dengan surat yang tidak jelas dan mendapat dukungan secara serampangan oleh Kepala Desa yang sekarang menjabat.
Kemudian Toni mengungkapkan, bahwa dalam membuat pertimbangan hukum, Majelis Hakim belum pantas menjadi Hakim dan “Wakil Tuhan” di bumi. Kualifikasi berpikir di luar orang normal. Sebab, dengan kasat mata, Penggugat melanggar hukum yang berlaku kepemilikan yang tidak jelas, dan berada di dalam tanah klien kami tetapi tetap diakui kebenarannya.
Justru penerbitan sertifikat klien kami oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang selisih luas yang tidak lebih dari 10 persen luas tanah yang masih dapat dibenarkan atau diakui.
Akta Jual Beli selalu menyertakan luas tanah ada kurang atau lebih karena belum diukur luas tanahnya. Camat sebagai PPAT/Notaris hanya proses pembuatan administrasi Akte Jual Beli saja. Kalau instansi BPN pasti dan nyata menulis luas tanah sesuai hasil ukur, tidak mungkin ada tulis kurang lebih.
“BPN adalah lembaga atau instansi yang berwenang atas penerbitan hak tanah yaitu sertifikat. Kami tambah lagi, persoalan selisih sudah diterima oleh setiap pemohon hak dan bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun berlangsung. Sebab, setiap permohonan hak selalu adanya Surat Pernyataan terima luas dari pemohon hak,” jelas Toni.
Atas putusan yang ngawur itu, Toni menegaskan, LBH Progresif sebagai Kuasa Hukum Sanko Hasan, Pujantoro Hasan dan Wiliam Hasan melaporkan Majelis Hakim PTUN Serang yang menangani perkara ini ke MA dan KY berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua KY No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tidak boleh melanggar Kode Etik Hakim dalam berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana serta bersikap profesional.
Harapan dari Toni Hartono dan Iskandar DG Pratty SH, bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengambil tindakan tegas karena atas putusan yang ngawur tersebut setidak-tidaknya dicopot dari jabatan Hakim. (Dewi)