PSI Kecam Keras Putusan Hakim Vonis Bebas Boss KSP Indosurya

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil

Foto: Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil

BERITA JAKARTA – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyebut bahwa perbuatan boss Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, Hendry Surya, tidak masuk tindak Pidana, tetapi ranah Perdata.

“Putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban. Seharusnya Hakim punya rasa kemanusiaan,” terang Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil, Rabu (25/1/2023).

Dikatakan Cheryl, selain mengikuti legal formal hukum apakah dengan membebaskan Hendry Surya dan menyerahkan ke ranah Perdata Hakim dapat menjamin Hendry Surya akan mengembalikan korban kerugian yang mencapai Rp106 triliun.

“Melihat kesaksian para korban KSP Indosurya di berbagai pemberitaan media, KSP Indosurya sudah sering ingkar janji,” jelasnya.

Para korban sempat dijanjikan pembayaran 25 persen per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya banyak nasabah hanya dibayar ratusan ribu rupiah per bulan.

“Ini pun mandeg tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah rata-rata diatas Rp1 miliar,” terangnya

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

PSI mendukung Kejaksaan Agung mengajukan banding. Kasus ini harus mendapat hukuman setimpal, atau bisa menciptakan psikologi yang buruk bagi para investor dan iklim investasi di Indonesia.

“Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok Koperasi. Kasus ini telah bergulir sejak awal 2020 lalu. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya telah merugikan 23 ribu orang dengan nilai kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai Rp106 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB