Herman Khaeron: Tuntutan PPDI Sangat Masuk Akal dan Pantas Diperjuangkan

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia

Aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia

BERITA JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Herman Khaeron menilai tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan. Dirinya mengaku akan segera mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa bisa segera masuk dalam prioritas di 2023.

”Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan Fraksi PKB, M. Toha dan Anggota DPR RI, Ibnu Multazam, sepakat karena poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung,” jelasnya Herman, Rabu (25/1/2023).

Perjuangan awal, sambung Herman, adalah bagaimana segera mungkin Undang-Undang (UU) Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Herman, Selasa 24 Januari 2023 sudah dilakukan audiensi serupa dengan Komisi II DPR RI dengan tuntutan yang sama.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Herman berjanji akan segera melakukan pembahasan terkait beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi bagi para perangkat Desa setelah terjadinya audiensi di dalam Gedung DPR RI.

”Karena ini, sebuah tuntutan yang menurut saya memang harus kami perjuangkan bersama di DPR. Fraksi-fraksi sudah setuju di Komisi II, tentu saya di Badan Legislasi, Pak Ibnu juga di Badan Legislasi, tinggal nanti kami perjuangkan di dalam prioritas 2023,” ulasnya.

Selanjutnya, kata Herman, klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu kami akan rumuskan bersama antara DPR dan Pemerintah,” tambah Polisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam audiensi ini juga dilakukan penyerahan enam poin tuntutan dari PPDI yang mana kemudian dibacakan di Ruang Rapat Komisi II dan dibacakan dihadapan massa aksi di depan Gedung DPR.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Enam poin tuntutan tersebut adalah, Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan Kepala Desa,” ujarnya.

Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus) bahkan RT RW hingga Karang Taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

Keempat, perangkat Desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan Desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

“Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat Desa. Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat Desa,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB