AMPUH: Jangan Terburu-buru Desak Pimpinan MPR Lantik Tamsil Linrung

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tamsil Linrung

Foto: Tamsil Linrung

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai adanya kejanggalan dari putusan sela antara Penggugat Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dengan Tergugat, AA La Nyalla Mahmud Matalitti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor: 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan, Fadel Muhammad.

“Sebagai masyarakat yang patuh hukum, AMPUH menghormat putusan tersebut meskipun terdapat kejanggalan,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMPUH menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat baru tahap pertama dari empat tahapan yang harus dilalui sampai proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sampai ujungnya nanti perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

AMPUH juga menilai pernyataan Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Ajbar yang mengatakan, Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

“Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad tidak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD RI dan digantikan Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu,” jelasnya.

Sangat terburu buru dan bertolak belakang dengan surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, Perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI yang ditandangani Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, SE, MBA pada tanggal 19 September 2022.

Dalam surat resmi pimpinan MPR tersebut sudah secara terang dan gamblang bersikap bahwa ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu, terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Tidak bisa seenak jidatnya melantik yang dikemudian hari justru menimbulkan masalah besar. Karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan yang masih memakan waktu panjang sampai tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.

“AMPUH mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan jangan mendesak desak ataupun memaksa pimpinan MPR dan MPR secara kelembagaan untuk segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad,” imbuhnya.

Tentu semua, tambah Heru, tidak ingin MPR secara kelembagaan terkena imbasnya, karena menuruti desakan-desakan tersebut. AMPUH mendukung langkah Tim Kuasa Hukum, Fadel Muhammad yang menyatakan banding.

“Pada 18 Januari 2022 Tim Kuasa Hukum Fadel Muhammad telah mengajukan banding dengan Register Perkara: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST juncto No. 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST,” tandas Heru. (Indra)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB