Soal Pilwe RW05, Karang Satria, Agus Budiono: Wajar Kalau Nurdin Merasa Dirugikan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Agus Budiono (Kiri) dan RW05 Nurdin (Kanan)

Ket. Foto: Agus Budiono (Kiri) dan RW05 Nurdin (Kanan)

BERITA BEKASI – Kuasa Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Agus Budiono, angkat bicara kaitan proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah diterimanya sebagai kuasa hukum.

Menurut Agus, Nurdin bakal calon Nomor Urut 1 dari Petahana adalah Ketua RW05 yang sudah habis masa bhaktinya sesuai Surat Keputusan (SK) yang sekarang posisinya perpanjangan sementara demi berjalannya pelayanan administasi warga.

“Artinya, Nurdin sudah cukup dikenal baik dengan warga wilayah selaku Ketua RW05, Desa Karang Satria. Majunya kembali Nurdin atas adanya dukungan warga kepada dirinya untuk kembali maju,” terang Agus, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya juga, sambung Agus, Nurdin sebagai Ketua RW05 satu periode tentunya sudah memahami betul, tentang mekanisme maupun proses pemilihan baik ditingkat RT maupun ditingkat RW, karena sudah mengalami proses-proses itu sebelumnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Nurdin sebagai klien, beliau tidak mempersoalkan aturan Pemerintah seperti Peratura Bupati (Perbub), karena itu sudah sesuai. Sebab, dalam Perbub juga ada musyawarah dan mupakat, jadi tidak ada yang salah disitu,” jelasnya.

Karena, lanjut Agus, lumrah dalam pemilihan untuk menegaskan dari dasar acuan aturan Pemerintah itu, lalu membuat aturan main atau tata tertib dari Panitia bersama para bakal calon (balon). Sepanjang Tatib itu disepakati bersama maka sudah menjadi sebuah aturan bersama semua pihak sah.

“Ketua Panitia Pemilihan yang sudah menunjuk atau menetapkan untuk diketahui siapa? Ya Lurah atau Kades. Kemudian Panitia membuat Tatib dengan tujuan agar prosesnya tertib, termasuk kaitan dengan persyaratan para calon yang mau diverifikasi,” ujar Agus.

Nah, kemudian, kata Agus, ketiga para bakal calon, termasuk kliennya Nurdin dari Petahana bersama Panitia Pemilihan sudah menyepakati 6 poin untuk persyaratan guna diverifikasi oleh Panitia untuk menentukan dari bakal calon (balon) menjadi calon Ketua RW05, Desa Karang Satria.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Setelah sepakat, ternyata dalam perjalanan dua bakal calon lainnya belum juga memenuhi pemberkasan guna diverifikasi oleh Panitia sampai batas waktu yang sudah ditentukan bahkan sudah diberikan kebijakan waktu,” tutur Agus.

Dengan tidak bisanya tambah Agus, dua bakal calon lainnya melengkapi persyaratan sesuai kesepakatan bersama namun pihak Panitia tidak mengugurkan atau mendiskualifikasi para balon, malah sebaliknya dianggap konflik, sehingga Pemilihan Ketua RW05 ditangguhkan.

“Jadi, wajar kalau kliennya Nurdin bicara harga diri, karena tidak ada yang salah dalam prosesnya hanya saja Panitia yang tidak tegas menjalankan apa yang sudah disepakati awal,” pungkas Agus. (Hasrul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB