BERITA BEKASI – Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan pelaku itu, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman Pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada Matafakta.com, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi, H. Ujang Suryadi, SH, MH mengaku sangat mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (9/1/2023).
Akan tetapi, lanjut Ujang, sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belum dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru 1 orang,” kata dia.
Bukan hanya itu, Ujang juga membeberkan kaitan pasal yang diancamkan kepada pelaku, dimana pelaku hanya dikenakan Pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ini juga kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru, karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sangat baik, sambung Ujang, jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023.
BPPH sebagai Kuasa Hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila ini.
“Kami sebagai Kuasa Hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Bekasi meminta agar 5 pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan,” pungkasnya. (Hasrul)