BERITA JAKARTA – Kasus penggelapan dana bank di salah satu bank Himbara di Tangerang sebesar Rp8,5 miliar milik nasabah prioritas saat ini tengah diproses penyidikanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak disela-sela rapat kerja nasional Kejaksaan RI di Jakarta.
“Saya ingin menjelaskan surat perintah penyidikan, ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank Himbara di Cabang Tangerang, Banten, sehingga merugikan keuangan negara,” kata Leonard, Kamis (5/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Leonard menjelaskan, perintah penyidikan atas perkara ini ia tandatangani dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 pada hari ini.
Pembobolan ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan melakukan manipulasi data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah tersebut.
Perbuatan ini dilakukan pada kurun waktu April-Mei 2022 dan September hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan nasabah.
“Dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian bank Himbara tersebut Rp8,5 miliar,” ujarnya.
Data nasabah tersebut katanya dimanipulasi oleh oknum tanpa seizin nasabah. Memang katanya ada beberapa nasabah yang datanya dimanipulasi.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait agar segera menetapkan tersangka serta melakukan tindakan hukum cepat selama proses penyidikan.
“Untuk memperlancar penyidikan belum bisa disampaikan bank apa nanti akan kami sampaikan dari anggota Himbara tersebut,” terangnya.
Pembobolan dana nasabah ini katanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)