Kejati Banten Sidik Perkara Penggelapan Dana Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Tengah)

Foto: Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Tengah)

BERITA JAKARTA – Kasus penggelapan dana bank di salah satu bank Himbara di Tangerang sebesar Rp8,5 miliar milik nasabah prioritas saat ini tengah diproses penyidikanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak disela-sela rapat kerja nasional Kejaksaan RI di Jakarta.

“Saya ingin menjelaskan surat perintah penyidikan, ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank Himbara di Cabang Tangerang, Banten, sehingga merugikan keuangan negara,” kata Leonard, Kamis (5/1/2023).

Leonard menjelaskan, perintah penyidikan atas perkara ini ia tandatangani dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 pada hari ini.

Pembobolan ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan melakukan manipulasi data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah tersebut.

Perbuatan ini dilakukan pada kurun waktu April-Mei 2022 dan September hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan nasabah.

“Dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian bank Himbara tersebut Rp8,5 miliar,” ujarnya.

Data nasabah tersebut katanya dimanipulasi oleh oknum tanpa seizin nasabah. Memang katanya ada beberapa nasabah yang datanya dimanipulasi.

Baca Juga :  Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait agar segera menetapkan tersangka serta melakukan tindakan hukum cepat selama proses penyidikan.

“Untuk memperlancar penyidikan belum bisa disampaikan bank apa nanti akan kami sampaikan dari anggota Himbara tersebut,” terangnya.

Pembobolan dana nasabah ini katanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB