Kejati Banten Sidik Perkara Penggelapan Dana Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Tengah)

Foto: Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Tengah)

BERITA JAKARTA – Kasus penggelapan dana bank di salah satu bank Himbara di Tangerang sebesar Rp8,5 miliar milik nasabah prioritas saat ini tengah diproses penyidikanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak disela-sela rapat kerja nasional Kejaksaan RI di Jakarta.

“Saya ingin menjelaskan surat perintah penyidikan, ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank Himbara di Cabang Tangerang, Banten, sehingga merugikan keuangan negara,” kata Leonard, Kamis (5/1/2023).

Leonard menjelaskan, perintah penyidikan atas perkara ini ia tandatangani dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 pada hari ini.

Pembobolan ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan melakukan manipulasi data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah tersebut.

Perbuatan ini dilakukan pada kurun waktu April-Mei 2022 dan September hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan nasabah.

“Dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian bank Himbara tersebut Rp8,5 miliar,” ujarnya.

Data nasabah tersebut katanya dimanipulasi oleh oknum tanpa seizin nasabah. Memang katanya ada beberapa nasabah yang datanya dimanipulasi.

Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait agar segera menetapkan tersangka serta melakukan tindakan hukum cepat selama proses penyidikan.

“Untuk memperlancar penyidikan belum bisa disampaikan bank apa nanti akan kami sampaikan dari anggota Himbara tersebut,” terangnya.

Pembobolan dana nasabah ini katanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB