BERITA BEKASI – Kejaksaan adalah Lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Dalam melaksankaan tugas pokok dan fungsinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terdiri 62 orang pegawai yang terdiri dari 28 orang Jaksa dan 34 orang Tata Usaha, dengan realisasi anggaran sepanjang tahun 2022 sebesar Rp11.154.083.363 dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.837.831.138.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari), Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, sebagai bentuk transparansi keterbukaan informasi serta perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Ricky Setiawan Anas selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak bulan Januari 2022 sampai Desember 2022 sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana
Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima 726 penyerahan tahap I berkas perkara dari penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 623 perkara. Untuk putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 503 perkara.
“Adapun mayoritas perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2022 adalah perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau dengan kekerasan sebanyak 203 perkara dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 201 perkara,” terang Ricky, Rabu (28/12/2022).
Selanjutnya, menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku yang tidak berorientasi pada pembalasan, maka sepanjang tahun 2022 Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tehadap empat perkara tindak pidana umum.
Perkara itu, satu perkara tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP, satu perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dua perkara penadahan Pasal 480 ke-1 KUHP. Kumudian guna mengoptimalkan pelaksanaan restorative justice, pada 15 Juni 2022, Kejari Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Sukamahi mendirikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Sukamahi Kabupaten Bekasi.
“Guna memenuhi hak-hak dari korban tindak pidana, sepanjang tahun 2022 Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil merealisasikan restitusi kepada dua orang korban tindak pidana perdagangan orang dengan jumlah pembayaran restitusi sejumlah Rp34.669.000 dan Rp28.941.150,” jelasnya.
5 Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi;
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021;
- Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kerjasama pemanfaatan tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 2 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi seluas 10.680 M², Jl. H. Juanda, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021; dan
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi
Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2022 adalah sejumlah lima perkara, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang PT MECOINDO tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi atas nama Terdakwa: MULYADI dan EMAN SUHERMAN (telah memperoleh kekuatan hukum tetap);
- Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 atas nama Terdakwa DODY AGUS SUPRIANTO S.Sos, MM (tahap upaya hukum kasasi);
- Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 atas nama Terdakwa SONI PETRUS Als SONI (tahap upaya hukum kasasi);
- Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi An Terdakwa AMIR PANJI SAROSA (telah memperoleh kekuatan hukum tetap)
- Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 (tahap persidangan)
Selanjutnya, guna mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana korupsi Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil meralisasikan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Eman Suherman dan Mulyadi sebesar Rp1.102.130.704.
Dimana uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara pada tanggal 11 Oktober 2022. Selain melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang tahun 2022 bidang tindak pidana khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi juga telah menangani 6 perkara tindak pidana perpajakan dan 8 perkara tindak pidana cukai.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2022 Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan dua kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan. Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya:
- Sabu seberat 591,9673 gram dari 190 perkara;
- Ganja seberat 1912,2518 gram dari 21 perkara;
- Senjata tajam sebanyak 9 bilah dari 9 perkara;
- Heximer sebanyak 2.996 butir dari 7 perkara;
- Senjata api rakitan sebanyak 2 buah dari 2 perkara;
- Handphone sebanyak 101 unit dari 101 perkara;
- Tramadol sebanyak 1990 butir dari 5 perkara;
- Jamu sebanyak 1600 dus dari 2 perkara;
- Rokok sebanyak 314.000 batang dari 1 perkara;
- Uang palsu sebanyak 10 ikat pecahan 100 USD dari 1 perkara;
- Kosmetik sebanyak 1000 pot dari 1 perkara;
- Sabu seberat 611,485 gram dari 89 perkara;
- Ganja seberat 4879,656 gram dari 15 perkara;
- Senjata tajam sebanyak 12 bilah dari 8 perkara;
- Heximer dan Tramadol sebanyak 3426 butir dari 11 perkara;
- Senjata api rakitan sebanyak 4 buah dari 2 perkara;
- Handphone sebanyak 15 unit dari 15 perkara;
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara
Sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, Kejari Kabupaten Bekasi, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Kerjasama sebanyak 4 MoU yaitu dengan BPJS Ketenagakerjaan, PDAM Tirta Bhagasasi, Pegadaian, dan RSUD Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan sebanyak 307 Surat Kuasa Khusus yang terdiri dari kegiatan berupa 2 Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi dan 305 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi sebagai berikut:
- BAPENDA Kab. Bekasi dengan nomor Ku.03.01/413/Bapenda yaitu Penagihan Piutang Pajak Daerah kepada CV. Mugi Waluya sebanyak 1 (satu) SKK. (Selesai)
- BPR SEKAR dengan nomor SRKA-174/DKRB/2022 s/d SRKA-227/DKRB/2022 yaitu Pencairan asset dan piutang bank sebanyak 54 (lima puluh empat) SKK (dalam proses dengan Perusahaan/Badan Usaha yang telah membayar piutang sebesar Rp. 30.000.000,-)
- BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dengan nomor 153/IV.13/0222 s/d 210/IV.13/0222 yaitu penyelesaian piutang JKN-KIS sebanyak 58 (lima puluh delapan) SKK (dalam proses dengan Perusahaan/Badan Usaha yang telah membayar piutang sebesar Rp. 271.365.587);
- BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dengan nomor SKK/7/03/2022 s/d SKK/72/03/2022 yaitu penyelesaian piutang peserta BPJS TK sebanyak 103 (seratus tiga) SKK (dalam proses dengan Perusahaan/Badan Usaha yang telah membayar piutang sebesar Rp. 4.356.285.157)
- Bidang Pidana Khusus Kejari Kab. Bekasi dengan nomor B-3519/M.2.31/Gp/06/2022 yaitu Dastim Bin Suharya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 348.124.720,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dalam penanganan tipikor sebanyak 1 (satu) SKK (dalam proses)
- Bapenda Kab. Bekasi dengan nomor B-3680/M.2.31/Gp.2/06/2022 s/d B-3712/M.2.31/Gp.2/06/2022 yaitu Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-1176P2) kepada Para Penunggak Piutang PBB sebanyak 35 (tiga puluh lima) SKK. (dalam proses dengan Perusahaan/Badan Usaha wajib pajak yang telah membayar sebesar Rp. 11.119.898.825)
- Bina Bangun Wibawa Mukti (BUMD) dengan nomor B-4154/M.2.31/Gp.2/09/2022 s/d 4153/M.2.31/Gp.2/09/2022 yaitu Menyelesaikan tunggakan kepada PT. BBWM kepada PT. Odira Energy Persada dan PT. Mutiara Energy sebanyak 2 (dua) SKK. (dalam proses dengan PT. Odira Energy Persada dan PT. Mutiara Energy telah membayar piutang gas kepada PT. BBWM sebesar USD 1,800,000 (kurs USD per tanggal 05 September 2022 sebesar Rp. 14.825,- dengan total Rp. 27.985.474.800,75)
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor B-2983/M.2.31/Gs/09/2022 yaitu Tagihan kelebihan pembayaran pembangunan Gedung kepada PT. Panantanan Rimbun Jaya sebanyak 1 (satu) SKK. (dalam proses)
- Bapenda Kab. Bekasi dengan nomor Ku.03.01/3700/Bapenda yaitu Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para penunggak piutang PBB sebanyak 49 (empat puluh sembilan) SKK. (dalam proses dengan Perusahaan/Badan Usaha wajib pajak yang telah membayar sebesar Rp. 771.092.862)
- BPKD Kab. Bekasi dengan nomor PL.02.01/8658/BPKD yaitu Penertiban BMD Pemkab Bekasi terhadap tanah dan bangunan milik Pemerintah Kab. Bekasi sebanyak 1 (satu) SKK. (dalam proses)
Selanjutnya, sepanjang tahun 2022, Kejari Kabupaten Bekasi telah memberikan pelayanan hukum kepada 14 orang, memberikan pertimbangan hukum kepada 43 pemohon, serta tindakan hukum lainnya sebagai mediator dalam sengketa antara PT. Adhi Persada Properti dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Mediator itu, terkait Pembayaran Ganti Kerugian atas Tanah Milik PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang terkena Pelebaran Jalan Kalimalang, dimana setelah sengketa tersebut berkasil di mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara dapat dilakukan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp10.716.970.200.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat
Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana, maka sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan berupa kegiatan:
- 2 kegiatan Jaksa Menyapa dengan metode podcast dengan tema/ materi Pemberantasan Mafia Tanah dan Restorative Jistice.
- 3 Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 03 Cikarang Selatan, SMPN 06 Cikarang Utara, dan SMPN 01 Sukatani;
- 3 Kegiatan Penerangan Hukum terhadap Aparatur Desa se-Kabupaten Bekasi dengan tema/ materi Pemberantasan Korupsi dan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(Hasrul)