BERITA JAKARTA – Kinerja aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam penegakan hukum patut diapresiasi.
Dalam akhir tahun 2022, tercatat ada 5.716 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima selama 2022. Jumlah itu naik drastis dibanding tahun lalu yang berjumlah 987 SPDP.
“Kalau kita jumlah 2022 ini ada SPDP yang ditangani 5.716 SPDP, jauh sekali dibanding tahun lalu tahun lalu 987 SPDP,” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Jumat (23/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, perkara yang menjadi atensi pada 2022 adalah kasus judi online. SPDP dari Polda Metro Jaya ada dua SPDP dengan 53 tersangka dan dari Polda Banten 15 SPDP dengan 15 tersangka.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu juga menyebut ada 190 SPDP kasus narkoba selama 2022. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya kasus narkoba. “Ini menjadi perhatian kita dan ini cukup memprihatinkan,” kata Leonard.
Leonard menyebut Kejati Banten memiliki balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa di RSUD Banten serta tiap Kejaksaan Negeri di Banten. Total, ada delapan balai rehabilitasi di Banten.
“Ini sudah mempersiapkan tempatnya, ini syukur-syukur delapan tempat ini sudah dibagi mana untuk perempuan dan laki-laki, karena ini tidak boleh dicampur walaupun besar tidak boleh dicampur,” pungkasnya. (Sofyan)