Kuasa Hukum LCW Menilai Tuntutan Pidana JPU Berlebihan

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Maqdir Ismail

Foto: Advokat Maqdir Ismail

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW), Maqdir Ismail menilai tuntutan pidana penuntut umum selama 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, berlebihan.

Sebab, kata Maqdir, Lin Che Wei merupakan orang yang turut membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Dan terdakwa LCW orang yang baik membantu orang yaitu Menteri Perdagangan. Mustinya dituntut bebas, tapi kok malah dihukum,” ujar Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Maqdir, selama dalam persidangan bukti-bukti yang menunjukan bahwa terdakwa LCW bersalah, tidak ada. “Saya kira ini yang pokok,” ungkapnya.

Untuk itu, ia akan melakukan pembelaan terhadap kliennya LCW sekuat tenaga sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah dicatatnya.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap LCW dan kawan-kawan antara 7 sampai 12 tahun penjara dan juga dihukum denda serta membayar uang pengganti.

Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, LCW dituntut selama 8 tahun  penjara dan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, LCW juga dinilai terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar lebih.

Selanjutnya, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman sealama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lainnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

JPU juga menuntut hukuman terhadap Togar untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan ini  inkraht.

Sedangkan, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Untuk  terdakwa Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap atau pasti.

Sidang ditunda sampai Selasa 27 Desember 2022 mendatang guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan para penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Berita Terbaru

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB