Terdakwa Abu Hasan Akui Tawarkan Tanah Dalam Penguasaan Negara

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Abu Hasan

Foto: Terdakwa Abu Hasan

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Abu Hasan terdakwa penipuan dengan modus jual tanah milik Negara kepersidangan pimpinan Dian Erdianto di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (22/12/2022).

Menjawab pertanyaan JPU, Subhan Noor Hidayat, terdakwa Abu Hasan mengaku, awalnya membeli tanah seluas 300 hektar tersebut dari penggarap hanya dengan bukti kwitansi yang kemudian ditanami singkong dan terdakwa beli lagi di Jasinga.

Selanjutnya, atas petunjuk Suhagus Joni akan membeli tanah yang kemudian survey ke lokasi. Sebelumnya, terdakwa Abu Hasan sudah mengetahui bahwa tanah tersebut dalam penguasaan Negara. Namun, berdasarkan kata Suhagus Joni tanah tersebut bisa diurus surat-suratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar perkataan Suhagus Joni tersebut, saksi korban Joni Tanoto percaya dan menyerahkan uang secara bertahap sejak bulan Maret 2017 hingga 2020 hingga jumlah total mencapai Rp26 miliar. Namun, pada kenyataannya tanah tersebut hingga kini, tidak bisa diurus surat-suratnya.

Terdakwa Abu Hasan, awalnya berencana tanah yang dikuasai Negara tersebut akan dioper garap setelah bisa dibebaskan untuk dijual kembali. Dalam menerima uang dari Joni Tanoto sebagian cash melalui Suhagus Joni. Selebihnya transfer ada juga yang diberikan berupa cek.

Uang itu diakui, sebagian sudah dikasih Suhagus Joni untuk biaya pelepasan hak prioritas sebesar Rp1,5 miliar yakni, untuk biaya pembebasan dan biaya pengukuran namun sampai sekarang Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum beralih agar bisa dibuatkan sertifikat atas nama perorangan warga setempat.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Saat ditanya JPU, kenapa belum bisa dialihkan HGU-nya, Suhagus Joni menjawab harus dibeli melalui lelang. Meski terdakwa sudah tahu itu namun terdakwa masih terus meminta uang kepada korban dengan dalih untuk biaya, urus surat-surat, biaya pembebasan dan biaya pengukuran.

Dalam persidangan, terdakwa akui kalau rumah yang dibeli tahun 2016 seharga Rp8,5 miliar tersebut, murni menggunakan uang pribadinya, bukan uang Joni namun dalam membayar cicilan KPR-nya ada yang menggunakan uang dari Joni Tanoto.

Selain itu, terdakwa juga pernah memindah buku-kan uang Joni Tanoto ke rekening lain milik terdakwa. Adapun cicilan mobil milik terdakwa dengan sistem auto debit yang rekeningnya juga digunakan tetdakwa untuk menerima uang dari rekening Joni Tanoto.

Selain itu, terdakwa Abu Hasan pernah juga memindah buku-kan dari rekening tersebut ke BCA miliknya. Terdakwa juga akui bahwa yang dibilang tanah pernah di sertifikatkan adalah tanah yang lain, di tempat lain, bukan termasuk yang dilokasi yang tengah bermasalah tersebut.

Sebelum jual beli tanah terdakwa Abu Hasan mengaku sudah memiliki usaha showroom mobil serta usaha suplayer dengan pendapatan Rp200 juta perbulan dan banyak beli tanah dari hasil usahanya tersebut.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus itu bermula saat terdakwa Abu Hasan mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa Abu Hasan mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Lebih lanjut, Abu Hasan menyebutkan kepada korban dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selain itu, terdakwa juga mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi.  Untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus Joni untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara Dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Ketiga, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan TPPU Kementerian Keuangan. (Dewi)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB