Terdakwa Abu Hasan Akui Tawarkan Tanah Dalam Penguasaan Negara

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Abu Hasan

Foto: Terdakwa Abu Hasan

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Abu Hasan terdakwa penipuan dengan modus jual tanah milik Negara kepersidangan pimpinan Dian Erdianto di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (22/12/2022).

Menjawab pertanyaan JPU, Subhan Noor Hidayat, terdakwa Abu Hasan mengaku, awalnya membeli tanah seluas 300 hektar tersebut dari penggarap hanya dengan bukti kwitansi yang kemudian ditanami singkong dan terdakwa beli lagi di Jasinga.

Selanjutnya, atas petunjuk Suhagus Joni akan membeli tanah yang kemudian survey ke lokasi. Sebelumnya, terdakwa Abu Hasan sudah mengetahui bahwa tanah tersebut dalam penguasaan Negara. Namun, berdasarkan kata Suhagus Joni tanah tersebut bisa diurus surat-suratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar perkataan Suhagus Joni tersebut, saksi korban Joni Tanoto percaya dan menyerahkan uang secara bertahap sejak bulan Maret 2017 hingga 2020 hingga jumlah total mencapai Rp26 miliar. Namun, pada kenyataannya tanah tersebut hingga kini, tidak bisa diurus surat-suratnya.

Terdakwa Abu Hasan, awalnya berencana tanah yang dikuasai Negara tersebut akan dioper garap setelah bisa dibebaskan untuk dijual kembali. Dalam menerima uang dari Joni Tanoto sebagian cash melalui Suhagus Joni. Selebihnya transfer ada juga yang diberikan berupa cek.

Uang itu diakui, sebagian sudah dikasih Suhagus Joni untuk biaya pelepasan hak prioritas sebesar Rp1,5 miliar yakni, untuk biaya pembebasan dan biaya pengukuran namun sampai sekarang Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum beralih agar bisa dibuatkan sertifikat atas nama perorangan warga setempat.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Saat ditanya JPU, kenapa belum bisa dialihkan HGU-nya, Suhagus Joni menjawab harus dibeli melalui lelang. Meski terdakwa sudah tahu itu namun terdakwa masih terus meminta uang kepada korban dengan dalih untuk biaya, urus surat-surat, biaya pembebasan dan biaya pengukuran.

Dalam persidangan, terdakwa akui kalau rumah yang dibeli tahun 2016 seharga Rp8,5 miliar tersebut, murni menggunakan uang pribadinya, bukan uang Joni namun dalam membayar cicilan KPR-nya ada yang menggunakan uang dari Joni Tanoto.

Selain itu, terdakwa juga pernah memindah buku-kan uang Joni Tanoto ke rekening lain milik terdakwa. Adapun cicilan mobil milik terdakwa dengan sistem auto debit yang rekeningnya juga digunakan tetdakwa untuk menerima uang dari rekening Joni Tanoto.

Selain itu, terdakwa Abu Hasan pernah juga memindah buku-kan dari rekening tersebut ke BCA miliknya. Terdakwa juga akui bahwa yang dibilang tanah pernah di sertifikatkan adalah tanah yang lain, di tempat lain, bukan termasuk yang dilokasi yang tengah bermasalah tersebut.

Sebelum jual beli tanah terdakwa Abu Hasan mengaku sudah memiliki usaha showroom mobil serta usaha suplayer dengan pendapatan Rp200 juta perbulan dan banyak beli tanah dari hasil usahanya tersebut.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus itu bermula saat terdakwa Abu Hasan mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa Abu Hasan mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Lebih lanjut, Abu Hasan menyebutkan kepada korban dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selain itu, terdakwa juga mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi.  Untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus Joni untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara Dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Ketiga, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan TPPU Kementerian Keuangan. (Dewi)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB