BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, M. Syafri Noer, SH, M.Si mengatakan, aksi kekerasan yang disinyalir dilakukan RIS, telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 23 September 2022 melalui LP/2301/IX/2021/RJS.
“Terhadap klien kami, Keyla Evelyn Yasir, telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan, beserta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Syafri, Kamis (22/12/2022).
Syafri menjelaskan, peristiwa KDRT yang dialami Keyla Evelyn Yasir diduga terjadi antara kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
“Sehingga, secara psikologis, klien kami telah di asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A, guna membuktikan sampai sejauh mana dampak psikologis yang dialami korban anak akibat perbuatan terlapor,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Syafri, dia menampik tuduhan mengenai indikasi pemerasan harta dalam perkara ini. Bahkan katanya, sejak akhir Agustus 2022, RIS sudah tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya sampai saat ini.
“Terlapor mempunyai hak untuk memyangkal atau tidak mengakui perbuatannya. Untuk tindaklanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa video aksi kekerasa RIS juga diunggah Keyla, seperti apa dia memukuli anak laki-lakinya yakni KR secara terang-terangan. Tak hanya sekali, namun beberapa kali aksi kekerasan Indra kepada sang anak kandungnya itu dilakukan.
Semua aksi kejahatan Indra itu direkam di rumahnya, yakni di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT. Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Tidak hanya kepada anak, bahkan kekerasan Indra juga dilakukan kepada Keyla dan semua aksi-aksi biadab itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2021 sampai 2022. (Sofyan)