Dianus Pionam Terdakwa TPPU Obat Ilegal Rp531 Miliar Kembali Disidangkan

- Jurnalis

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Dianus Pianom

Foto: Terdakwa Dianus Pianom

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton kembali menghadirkan terdakwa Dianus Pionam ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, terdakwa Dianus Pionam dipersalahkan JPU melakukan pelanggaran pidana Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 11 tahun 2020, tentang Citra Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Kedua, kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) disebutkan:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar”.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Uang senilai Rp531 miliar tersebut, berhasil disita penyidik dari terdakwa Dianus Pionam, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terkait penjualan obat ilegal  sebagaimana dinyatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika pada saat tahap II, Dianus Pionam, telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.

Selain itu, pihak Kepolisian juga telah menyita aset lain milik Dianus Pionam antara lain, mobil sport, dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Apartemen, tanah dan lainnya. Terdakwa, Dianus Pionam, telah mengedarkan 31 jenis obat-obatan secara ilegal sejak 2011 hingga 2021. Salah satu jenis obat tersebut adalah cytotec, obat yang digunakan untuk melakukan aborsi.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Diantara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya cytotec, ini obat untuk aborsi,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers-nya yang digelar di Bareskrim Polri, Kamis 15 September 2022 lalu.

“Terkait kasus peredaran obat ilegal tersebut, proses peradilanya di Mojokerto. Terdakwa, Dianus Pionam diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dia tidak punya perusahaan dan lain sebagainya, tapi memiliki jumlah uang yang sangat fantastis diperbankan,” ungkap Helmy.

Dalam persidangan pimpinan R.A. Pontoh didampingi Lebanus Sinurat dan Dian Erdianto, Tim JPU menghadirkan Junaedi sebagai Saksi Ahli dalam bidang TPPU yang pada intinya berpedapat, cara melakukan TPPU adalah dengan mentransfer ke rekening atas nama orang lain, ditujukan orang lain, karena tidak mau dketahui serta tidak melapirkan pajak.

“Tapi dengan dia membayar pajak maka tidak termasuk menyembunyikan serta proses tax amnesti tidak dapat dijadikan dasar penyidikan,” pungkas Ahli. (Dewi)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB