Modus Penanganan Perkara, Dua Jaksa Gadungan Diseret ke Meja Hijau

- Jurnalis

Rabu, 21 Desember 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Febi Imam Permana dan Wahyu Ariyawan, dua pria Jaksa gadungan akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas dugaan pemerasan dengan modus penanganan perkara, Selasa (20/12/2022).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, kedua terdakwa itu hanya bisa tertunduk malu. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan menjerat terdakwa Febi dan Wahyu dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Sayangnya persidangan tersebut tidak berlangsung lama, lantaran ketidakhadiran saksi korban pemerasan dan penipuan di persidangan. Sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi korban pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Febi dan Wahyu mengaku sebagai Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, untuk melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Akan tetapi seusai sidang sempat terjadi kericuhan antara penasihat hukum Febi dan Wahyu dengan para pewarta. Disinyalir kericuhan tersebut dipicu aksi pewarta melakukan pemotretan dipersidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB