BPPK RI Apresiasi Kejagung Lirik Sengketa Lahan TPU Jati Adnan di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

BERITA JAKARTA – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai melirik sengketa lahan TPU Jati Adnan di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kinerja Kejagung RI patut diaprersiasi mengalami peningkatan, tapi kita berharap untuk sengketa lahan TPU Jati Adnan di Bekasi, berlanjut tidak sebatas klarifikasi karena nyata ada persoalan disana,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (16/12/2022).

Dikatakan Jhonson, membuat sertifikat tanah Desa atas namanya sendiri atau pribadi itu sama dengan mengambil harta Negara dan bisa dikualifikasi sebagai korupsi yang harus diproses ke penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih lagi, sambung Jhonson, kabar yang beredar dan adanya surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa beberapa ribu meter lokasi lahan wakaf tersebut akan terkena proyek pembebasan Tol Becakayu Seksi 2 B.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

“Kalau benar adanya rencana dari Kementerian PUPR terkait lokasi tersebut pastinya berkorelasi supaya dirinya yang akan menerima ganti rugi padahal itu asset Desa atau Negara. Jadi jelas ini bisa masuk kualifikasi korupsi,” ulasnya.

Jhonson menambahkan, benar aset Desa itu kewenangannya ada di Desa, tetapi bukan pribadi Kepala Desa. Harta Desa sebagai badan hukum artinya masyarakat Desa pun punya hak.

“Prilaku Kades itu jelas korupsi atau paling tidak menggelapkan asset Desa dan sanksi hukumnya pidana dan administratif harus di non-aktifkan jika masih aktif,” pungkasnya.

Surat Panggilan Penyidik Kejagung

Surat panggilan penyidik Kejagung itu, bernomor: R-3164/D.4/Dok.4/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022 lalu, perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Lambangsari, PH yang diduga merubah status tanah Negara TPU Jati Adnan menjadi tanah wakaf.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Surat pemanggilan itu, sedianya dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN) pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Lantai 3 Gedung Satya Badiklat Kejaksaan Agung RI di Jalan Harsono RM No.6, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atensi dari penyidik untuk memenuhi panggilan antara lain, dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf atas nama Pipit Haryanti (PH) oleh BPN Kabupaten Bekasi, dokumen dalam proses penerbitan sporadik tanah Negara yang dijadikan tanah wakaf yang diduga dijual ke PT. Proteindo Karya Sehat (PKS).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor: 59352/2580/AGR tanggal 12 April 1984, dokumen tanah Negara yang berlokasi di RW001, Desa Lambangsar, Kecamatan Tambun Bekasi dengan luas kurang lebih 50.000 M2 dan dokumen terkait lainnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB