BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus investasi bodong mengeluarkan opini hukumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Tuntutan JPU terhadap Indra Kenz yang hanya 6 tahun penjara menimbulkan tandatanya besar yang telah mengorbankan masyarakat banyak. Bahkan Majelis Hakim juga berpendapat tuntutan JPU terlalu rendah, sehingga vonis hakim 10 tahun penjara, jauh diatas tuntutan 6 tahun JPU.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam rendahnya tuntutan JPU dalam kasus Indra Kenz, apakah JPU tidak perduli dengan korban masyarakat ataukah ada masuk angina, sehingga tuntutan JPU rendah,” ujar Kate Victoria Lim anak pendiri dan Ketua LQ Indonesia Law Firm, Jumat (16/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, sambung Kate, LQ Indonesia Law Firm tidak ada kuasa dalam penanganan kasus Binomo Indra Kenz, sehingga LQ Indonesia Law Firm tidak berwenang mendampingi.
Selain itu, Kate juga menyoroti kegagalan Kejaksaan dalam kasus Donny Salamanan dimana tuntutan JPU justru sangat tinggi 13 tahun penjara dan JPU meminta aset sitaan diberikan kepada korban, namun justru vonis hakim hanya 4 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan ke terdakwa.
“Kejaksaan dalam kasus Donny Salamanan gagal dalam membuktikan dakwaan TPPU dan menegakkan nilai keadilan bagi masyarakat. Para korban sangat kecewa. Sekali lagi dalam kasus Donny Salamanan, LQ Indonesia Law Firm juga tidak ada kuasa pendampingan,” ulasnya.
Kate menegaskan, pentingnya pendampingan Law Firm atau advokat yang berintegritas, vokal dan tidak maen dua kaki seperti LQ Indonesia Law Firm. Terbukti dalam kasus yang di dampingi LQ Indonesia Law Firm seperti Fahrenheit, aset dikembalikan ke para korban.
Kasus Indosurya, tersangka Henry Surya yang sempet lepas, berhasil ditangkap kembali dan disidangkan di Pengadilan berkat pengawalan Advokat LQ Indonesia Law Firm. Kasus Asuransi gagal bayar, hanya klien LQ Indonesia Law Firm dapat aset settlement.
“Begitu juga dalam kasus investasi gagal bayar lainnya dapat ganti rugi tanah di Bekasi. Korban yang ragu dan tidak mengunakan jasa lawyer justru tidak dapat apa-apa,” imbuhnya.
LQ Indonesia Law Firm juga menyayangkan lemahnya perlindungan konsumen oleh Pemerintahan. Lembaga negara seperti OJK, LPSK dan BPSK namun tindakan mereka dalam melindungi konsumen sangat minim. Pemerintah tidak pernah proactive memberikan perlindungan kepada konsumen yang dirugikan.
“Juga tidak pernah ada edukasi agar konsumen terhindar dari penipuan oknum. Korban investasi bodong selalu berjatuhan, dengan iming-iming bunga tinggi. Seharusnya Pemerintah proaktif dan tutup perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak jelas,” terangnya.
OJK punya penyidik tapi dalam kasus gagal bayar perusahaan keuangan, usaha mereka sangat minim. Hampir tidak ada penindakan, layaknya macan ompong. Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat proaktif bertanya dan berkonsultasi dengan lawyer LQ Indonesia Law Firm sebelum berinvestasi.
“Apabila ada masalah hukum agar bisa dibantu pendampingan untuk memulihkan kerugian konsumen. LQ Indonesia Law Firm adalah expert dalam bidang keuangan, hukum pidana dan perlindungan konsumen,” pungkas Kate. (Sofyan)
“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”