Kejari Jakut Terima Berkas Perkara Tersangka Perpajakan PT. Pazia Retalindo

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Utara

Kejari Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Setelah Direktur PT. Pazia Retalindo (PR), Hartanto Sutardja resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Salemba, karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah, kini penyidikan dua tersangka lainya telah rampung dan dinyatakan tahap II.

Untuk itu, berkas perkara tersangka TME dan  YS beserta barang bukti dilimpahkan dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pajak Jakarta Utara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (14/12//2022 ) sekitar pukul 14.50 WIB.

Sebagaimna dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Atang Pujianto melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Aditya Rakatama mengatakan, dugaan dilakukanya tindak pidana perpajakan itu dilakukan oleh para tersangka pada kurun waktu masa pajak Januari 2015 – Desember 2015.

Diduga kuat, telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan TME bersama-sama dengan YS dan Hartanto Sutardja (terpidana). Para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penjualan atas nama PT. Pazia Retalindo dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Januari tahun 2015 – Desember tahun 2015.

Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008, Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

Bahwa untuk selanjutnya setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), TME dan YS Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utata melakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Desember 2022 – 02 Januari 2023 terhadap kedua tersangka di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu. (Dewi)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB