Kapuspenkum Kejagung Benarkan Adanya Surat Panggilan Soal Lahan TPU Jati Adnan di Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana membenarkan adanya surat panggilan dari penyidik Intel Kejagung kepada Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi, terkait adanya perubahan setatus lahan TPU Jati Adnan milik Negara di Desa Lambangsari, Tambun Selatan.

“Benar. Itu klarifikasi laporan dari bidang Intelijen, saya tidak bisa akses,” terang Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana singkat saat dihubungi awak media, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Namun demikian, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, tidak mau memjawab adanya surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan penyidik bidang Intelejen Kejagung, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Lambangsari PH yang dinilai menimbulkan kerugian Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat panggilan penyidik Kejagung itu, bernomor: R-3164/D.4/Dok.4/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022 lalu, perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Lambangsari, PH yang diduga merubah status tanah Negara TPU Jati Adnan menjadi tanah wakaf.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Surat pemanggilan itu, sedianya dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN) pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Lantai 3 Gedung Satya Badiklat Kejaksaan Agung RI di Jalan Harsono RM No.6, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atensi dari penyidik untuk memenuhi panggilan antara lain, dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf atas nama Pipit Haryanti (PH) oleh BPN Kabupaten Bekasi, dokumen dalam proses penerbitan sporadik tanah Negara yang dijadikan tanah wakaf yang diduga dijual ke PT. Proteindo Karya Sehat (PKS).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor: 59352/2580/AGR tanggal 12 April 1984, dokumen tanah Negara yang berlokasi di RW001, Desa Lambangsar, Kecamatan Tambun Bekasi dengan luas kurang lebih 50.000 M2 dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani surat pemberhentian sementara bernomor: HK.02.02/Kep. 418-DPMD/2022, tertanggal 8 September 2022, Kepala Desa Lambangsari, PH yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam surat keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut, sekaligus mengangkat saudara Sofyan Hadi menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengantikan posisi PH untuk menjalankan segala urusan administrasi dan pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan masyarakat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani PH selaku Kepala Desa Lambangsari yang diketahui tengah berada di dalam tahanan Kejaksaan, karena terjerat dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu. (Hasrul)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB