BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 – 2020 atas nama tersangka HA.
Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu AE selaku Mantan Pj. Sekretaris Daerah atau Asisten I Pemerintahan pada Pemerintahan Kabupaten Serang.
“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020,” terangnya, Rabu (14/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sambung Ketut, NA selaku Kepala Desa Margagiri tahun 2013 dia diperiksa terkait dengan perkara yang sama dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020.
Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (Sofyan)