BERITA BEKASI – Merasa terintimidasi terus-menerus, sejumlah warga Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, mempolisikan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Karya Persada Properti (TKPP) ke Polres Metro Bekasi, Senin 12 Desember 2022 kemarin.
Kepada Matafakta.com, salah satu Kuasa Hukum warga, Cupa Siregar mengatakan, PT. Timah Karya Persada Property bersikap arogan dengan mengabaikan pertemuan pada Selasa 8 November 2022 bertempat di Kantor Kelurahan setempat bersama unsur Muspika Kecamatan Mustika Jaya.
“Pemerintah setempat pun ngak berdaya sama PT. Timah. Sebab, beberapa hari kemudian setelah adanya upaya pertemuan itu, PT. Timah justru malah melakukan pemagaran tembok beton diwilayah tanah sengketa,” terang Cupa, Selasa (13/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, lanjut Cupa, dalam pertemuan itu, Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Samsono, sudah mengingatkan agar PT. Timah menghentikan kegiatan sebelum para Penasehat Hukum (PH) kedua belah pihak bisa memperlihatkan bukti surat kepemilikan masing-masing.
“Jumat 9 Desember 2022 pagi, pihak PT. Timah kembali lagi melakukan pemagaran. Kali ini mereka menyasar mendirikan tembok di tanah keluarga Edi yang sudah menempati tanah tersebut selama 20 tahun. Akses mereka mau ditutup,” ungkap Cupa.
Keesokan harinya, kata Cupa bersama rekannya Antoni Sitanggang sebagai Kuasa Hukum warga Mustika Sari yang dirugikan atas tindakan pihak PT. Timah melakukan teguran, sehingga terjadi perdebatan dengan pihak PT. Timah dan pembangunan pagar terhenti.
“Tapi, lagi-lagi PT. Timah melanjutkan pembangunan tembok beton pada hari Minggu 11 Desember 2022. Ini sikap arogan yang luar biasa yang ditunjukan oleh pihak PT. Timah seperti ngak ada hukum di negeri ini,” pungkas Cupa. (Edo)