Merasa Diintimidasi, Warga Mustika Sari Kota Bekasi Polisikan Dirut PT. Timah

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bersama Warga di Polres Metro Bekasi Kota

Kuasa Hukum Bersama Warga di Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Merasa terintimidasi terus-menerus, sejumlah warga Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, mempolisikan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Karya Persada Properti (TKPP) ke Polres Metro Bekasi, Senin 12 Desember 2022 kemarin.

Kepada Matafakta.com, salah satu Kuasa Hukum warga, Cupa Siregar mengatakan, PT. Timah Karya Persada Property bersikap arogan dengan mengabaikan pertemuan pada Selasa 8 November 2022 bertempat di Kantor Kelurahan setempat bersama unsur Muspika Kecamatan Mustika Jaya.

“Pemerintah setempat pun ngak berdaya sama PT. Timah. Sebab, beberapa hari kemudian setelah adanya upaya pertemuan itu, PT. Timah justru malah melakukan pemagaran tembok beton diwilayah tanah sengketa,” terang Cupa, Selasa (13/12/2022).

Padahal, lanjut Cupa, dalam pertemuan itu, Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Samsono, sudah mengingatkan agar PT. Timah menghentikan kegiatan sebelum para Penasehat Hukum (PH) kedua belah pihak bisa memperlihatkan bukti surat kepemilikan masing-masing.

“Jumat 9 Desember 2022 pagi, pihak PT. Timah kembali lagi melakukan pemagaran. Kali ini mereka menyasar mendirikan tembok di tanah keluarga Edi yang sudah menempati tanah tersebut selama 20 tahun. Akses mereka mau ditutup,” ungkap Cupa.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Keesokan harinya, kata Cupa bersama rekannya Antoni Sitanggang sebagai Kuasa Hukum warga Mustika Sari yang dirugikan atas tindakan pihak PT. Timah melakukan teguran, sehingga terjadi perdebatan dengan pihak PT. Timah dan pembangunan pagar terhenti.

“Tapi, lagi-lagi PT. Timah melanjutkan pembangunan tembok beton pada hari Minggu 11 Desember 2022. Ini sikap arogan yang luar biasa yang ditunjukan oleh pihak PT. Timah seperti ngak ada hukum di negeri ini,” pungkas Cupa. (Edo)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB