Dugaan Korupsi ALKAL Dinas Bina Marga Senilai Rp13 Miliar Dilimpahkan

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi ALKAL Dinas Bina Marga Senilai Rp13 Miliar

Dugaan Korupsi ALKAL Dinas Bina Marga Senilai Rp13 Miliar

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 yang diduga merugikan negara Rp13 miliar dengan tersangka HD dan IR telah rampung.

Untuk itu, tersangaka berikut barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama.

Perkara dugaan korupsi yang merugikan Negara Rp13 miliar itu melibatkan HD Kepala Unit ALKAL Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta dan tersangka IR Penyedia barang dan Jasa dari PT. Dor Ma Uli.

Kedua tersangka terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Untuk selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022 – 1 Januari 2023  di Cabang Rumah Tahanan Negara Salemba di Kejaksaan Agung.

Mengingat behaya virus Covid yang masih mengancam, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (Dewi)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB