Oknum Debt Collektor Ancam Wartawan di Bekasi Bisa di Bui

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Sukma

Foto: Indra Sukma

BERITA BEKASI – Ceo PT. Ekspres Media Pratama (EMP) yang juga salah satu Pengurus DPP Ikatan Wartawan Online (IWO), Indra Sukma menegaskan, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999, tentang Pers mengamanatkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul adanya peristiwa aksi kekerasan dan pengancaman terhadap para pewarta yang tergabung di Wartawan Pokja Polres Metro Kabupaten Bekasi oleh sekelompok oknum debt collector yang sempat diliput saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah unit kendaraan roda empat pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

“Ingat, pada Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya, Sabtu (10/11/2022).

Untuk itu, Indra meminta Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menanggapi atau merespon laporan resmi rekan-rekan wartawan yang tergabung di Wartawan Pokja Polres Metro Kabupaten Bekasi yang mengalami aksi premanisme dari sekelompok debt collector yang bersikap arogan.

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilapangan dilindungi UU yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kita tahulah bagaimana cara kerja matel atau biasa disebut mata elang, tapi kali ini salah lawan minimal ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak menjadi kebiasaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Sebab, lanjut Indra, dari rekaman video yang sempat diviralkan oleh rekan-rekan media sikap arogansi sekelompok oknum debt collector tersebut luar biasa koboy terlebih lagi menurut kesaksian rekan media diduga ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan ini jelas tidak dibenarkan yang bisa membahayakan masyarakat.

“Kejadian ini harus menjadi atensi Kapolres dan benar-benar harus dilakukan penindakkan karena berkaitan dengan keamanan masyarakat. Karena, apapun alasannya penarikan paksa kendaraan dijalan tidak dibenarkan apalagi dengan aksi kekerasan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB