BERITA JAKARTA – Manisa warga negara India sekaligus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat kecewa atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap suaminya, Kamal Mangwani selama 12 bulan penjara.
“Saya sangat kecewa atas vonis Majelis Hakim PN Jakpus tidak berpihak pada korban KDRT. Padahal saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah dengan alasan tidak jelas,” kata Manisa seusai persidangan di PN Jakpus dengan nada sedih, Kamis (1/12/2022).
Menurut dia, kadang-kadang persoalan timbul karena masalah anak. “Ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manisa menilai vonis ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan terhadapnya. Apalagi vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Kasus KDRT ini bermula di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat pada tahun 2006 sampai 2009. Setelah dikaruniai dua orang anak, Manisha kerap menjadi korban KDRT baik secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya mengalami luka luka.
Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal Mangwani terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari hingga dengan September hingga Manisa tak sadarkan diri. Beruntung kini Manisa telah berpisah dengan suaminya. (Sofyan)