Korban Kecewa, PN Jakpus Vonis Terdakwa KDRT 12 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Manisa warga negara India sekaligus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat kecewa atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap suaminya, Kamal Mangwani selama 12 bulan penjara.

“Saya sangat kecewa atas vonis Majelis Hakim PN Jakpus tidak berpihak pada korban KDRT. Padahal saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah dengan alasan tidak jelas,” kata Manisa seusai persidangan di PN Jakpus dengan nada sedih, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Menurut dia, kadang-kadang persoalan timbul karena masalah anak. “Ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manisa menilai vonis ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan terhadapnya. Apalagi vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Kasus KDRT ini bermula di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat pada tahun 2006 sampai 2009. Setelah dikaruniai dua orang anak, Manisha kerap menjadi korban KDRT baik secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya mengalami luka luka.

Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal Mangwani terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari hingga dengan September hingga Manisa tak sadarkan diri. Beruntung kini Manisa telah berpisah dengan suaminya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB