Korban Kecewa, PN Jakpus Vonis Terdakwa KDRT 12 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Manisa warga negara India sekaligus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat kecewa atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap suaminya, Kamal Mangwani selama 12 bulan penjara.

“Saya sangat kecewa atas vonis Majelis Hakim PN Jakpus tidak berpihak pada korban KDRT. Padahal saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah dengan alasan tidak jelas,” kata Manisa seusai persidangan di PN Jakpus dengan nada sedih, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Menurut dia, kadang-kadang persoalan timbul karena masalah anak. “Ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manisa menilai vonis ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan terhadapnya. Apalagi vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Kasus KDRT ini bermula di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat pada tahun 2006 sampai 2009. Setelah dikaruniai dua orang anak, Manisha kerap menjadi korban KDRT baik secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya mengalami luka luka.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal Mangwani terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari hingga dengan September hingga Manisa tak sadarkan diri. Beruntung kini Manisa telah berpisah dengan suaminya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB