Merasa di Kriminalisasi Agus Hartono Minta Perlindungan ke Komjak RI

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjak RI

Komjak RI

BERITA JAKARTA – Terduga korban kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Agus Hartono, meminta perlindungan hukum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Jum’at (18/11/2022) lalu.

Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak yang menerima secara langsung permohonan perlindungan hukum tersebut berjanji bakal secepatnya menindak lanjuti pengaduan dimaksud ke pihak-pihak terkait, terutama ke Kejati Jateng, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Didampingi Penasihat Hukum, Kamarudin Simanjuntak dan Martin Lukas Simanjuntak, pengadu, Agus Hartono menyebutkan bahwa dirinya sampai saat ini tidak habis mengerti mengapa sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, sebagai penjamin atau Avalis pinjaman kredit dirinya justru sebagai korban yang juga dirugikan terkait permasalahan PT. Citra Guna Perkasa (CGP). Sebanyak 22 bidang tanahnya berikut dokumen berupa sertifikatnya dikuasai kurator kemudian disita oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.

Selain itu, Agus Hartono sudah menyandang status tersangka dengan asetnya yang jadi agunan kredit PT. CGP tak jelas bagaimana nasibnya. Namun yang pasti, apabila asetnya 22 bidang lahan tersebut bisa dilelang kurator diyakini nilainya bakal melebihi kredit Bank M yang dikucurkan ke PT. CGP.

Berbagai Proses Hukum Telah Dilalui

Berbagai proses hukum, menurut Kamarudin Simanjuntak, sudah dilalui kliennya. Manakala PT. CGP dipailitkan, Agus Hartono dapat menerima saat asetnya yang menjadi agunan kredit dikuasai kurator sebagaimana putusan Pengadilan.

“Sayangnya, karena ekonomi tengah gonjang-ganjing akibat pandemi Covid-19, upaya kurator hendak melelang agunan yang asetnya Agus Hartono tersebut tidak berhasil. Tentu saja kurator terlebih Agus Hartono tidak bisa disalahkan,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

“Agus Hartono malah ingin cepat-cepat laku dilelang atau dijual aset agunan itu biar permasalahan selesai. Tetapi apa hendak dikata agunan tak laku-laku sehingga kewajiban ke pihak yang mempailitkan dan pelunasan kredit tentu saja menjadi tidak bisa dilakukan,” tambah Kamarudin.

Selanjutnya, pihak PT. CGP, ES, dipidanakan pula terkait pemalsuan identitas dan terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

“Saya tidak terlibat dalam hal ini, sehingga ada amar putusan Pengadilan yang menyebutkan saya tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata terkait permasalahan kredit PT CGP,” tutur Agus.

Namun putusan pengadilan tersebut, kata Agus Hartono, seolah tidak berlaku bagi penyidik Kejati Jawa Tengah. Dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya heran sekaligus tanda tanya terkait penetapan tersangka pada 25 Oktober 2022 itu. Sebab, penetapan sita alat atau barang bukti baru terbit pada 28 Oktober 2022,” ungkap Agus.

Tidak itu saja yang mengherankan Agus Hartono. Dia dipanggil BPKP pada 25 Oktober 2022 untuk perhitungan kerugian negara.

“Jadi, saya ditetapkan sebagai tersangka belum tahu ada atau tidak kerugian negara dalam kasus saya,” keluh Agus Hartono.

Atas kenyataan yang diduga kental nuansa penzoliman terhadap kliennya itu, kata Kamarudin pihaknya mengadu pula ke Presiden Joko Widodo, Jampidsus dan Jamwas Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Ketua DPR, Komisi III DPR RI serta ke Menkopolhukam Mahfud MD.

“Kami juga secepatnya bakal mempraperadilankan Kejati Jawa Tengah. Klien kami diperiksa bukan hal yang subtansial kok tiba-tiba ditetapkan tersangka,” ujar Kamarudin mengingatkan.

Lagi pula, katanya lagi, Kejati Jawa Tengah selaku penegak hukum harus menghargai pula putusan atau langkah-langkah hukum yang dilakukan penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Sampai saat ini, lanjut Kamarudin, UU Kepailitan masih dinyatakan berlaku. Jangan cari-cari kesalahan (penyidik Kejati Jawa Tengah). Telah banyak prosedur hukum yang dilanggar. Setiap Aparat Penegak Hukum (APH) harus tunduk pada putusan penegak hukum.

“Kalau tahapannya masih kepailitan, itu dulu diselesaikan, pemidanaan itu upaya penyelesaian terakhir,” ujar Kamarudin.

Agus Hartono Jadi Penjamin Pinjaman PT. CGP

PT. CGP mengajukan permohonan kredit ke Bank M. Sebagai Avalis atau penjaminnya Agus Hartono. Dia menyerahkan 22 bidang tanah dan bangunan bersertifikat. Untuk memastikan nilainya agunan melampaui pinjaman, Bank M menerjunkan tim penilai aset atau jasa appraisal.

Bank M sendiri selaku kreditur menilai bahwa beberapa bidang tanah dan bangunan di atasnya milik Agus Hartono kondisinya sangat baik, sehingga pinjaman dicairkan ke perusahaan.

Agus Hartono kemudian melepaskan saham dan pengurusan pada perusahaan debitur, sehingga secara hukum tidak ada lagi hubungan hukum Agus Hartono dengan perusahaan selaku debitur dari Bank M.

Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi agunan hutang piutang ke Bank M, tetap melekat dan tidak dilepaskan Agus Hartono.

Tiba-tiba PT. CGP dimohonkan pailit oleh pihak ketiga, karena perusahaan memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya. Dengan demikian, selanjutnya pengurusan aset budel perusahaan pailit jatuh ke tangan kurator.

Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih aset Agus Hartono yang menjadi agunan pinjaman kredit tak kunjung laku dilelang atau dijual hingga kini, seluruhnya.

“Jadi klien kami (Agus Hartono) juga adalah korban dari adanya pailit. Karena itu pula, kami merasa ada hal yang tidak wajar dan dipaksakan baik dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada,” pungkas Kamarudin. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB