Pemkab Dorong Berdirinya KIM di Seluruh Desa dan Kelurahan

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo

Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo

BERITA PONOROGO – Upaya menghidupkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Bumi Reyog terus digelorakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo), Kamis (10/11/2022).

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo, tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa maupun Kelurahan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gajah Mada Ponorogo yang diikuti oleh Camat se-Kabupaten Ponorogo, Pengurus KIM serta calon KIM. Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Ponorogo, Suharno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Suharno menyampaikan pentingnya pembentukan KIM di seluruh Desa maupun Kelurahan yang ada di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Baca Juga :  Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

“Dengan adanya UU 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semakin mendorong pentingnya kehadiran KIM sebagai media pelayan informasi ditataran paling bawah,” ujar Suharno mewakili Kepala Kominfo Ponorogo, Bambang Suhendro.

Masih menurut dia, tugas KIM lainya adalah menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain. “Serta memberdayakan kelompok dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan informasi,” paparnya.

Sedangkan fungsi KIM menurut dia, yaitu sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal dari KIM ke Pemerintah secara bottom up serta dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam merumuskan kebijakan publik,” jelasnya.

Selain itu, KIM juga berfungsi sebagai sarana peningkatan literasi di bidang informasi, media massa, dan teknologi komunikasi, serta sebagai media watch. “Dan sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi,” imbuhnya.

Acara juga menghadirkan pembicara Agus Widya Santoso dari PT. Elji Sinergi Persada. Dari kegiatan Sosialisasi SE Bupati Ponorogo Nomor: 140/3241/405.19/2022 diharapkan masing-masing Desa maupun Kelurahan se-Kabupaten Ponorogo berdiri KIM. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB