CV. Ghafin Putra Disinyalir Curi Ketebaln Volume Proyek Jaling

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pekerjaan Proyek

Foto: Lokasi Pekerjaan Proyek

BERITA BEKASI – Pekerjaan proyek peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Dusun Penombo RT003/RW005, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai tidak sesuai kontrak.

Proyek pekerjaan senilai Rp198.697.200 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 juga dinilai dikerjakan asal jadi yang dikhwatirkan tidak bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerugian.

“Saya menduga CV. Ghafin Putra, telah melakukan pencurian volume. Sebab, ketebalan rata-rata 8-9 centimeter yang seharusnya 15 cetimeter. Disini sangat jelas,” ujar Kepala Divisi LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Raka kepada Matafakta.com, Kamis (10/11/2022).

Diungkapkan Raka, dalam pelaksanaan pekerjaanya tipis dengan dimensi yang tidak bagus. Sesuai kontrak kerja CV. GP atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) 206 P1. 200M L. 2 P2. 21M L. 2,5 P3. 47M L.2. Namun, di lapangan Contract Change Order (CCO) menjadi beberapa spot pariasi ada yang 1M dan 2M.

“Terpantau di lokasi dikerjakan hanya 7 mobil yang bermuatan isi 7 kubik. Total dilapangan hanya 49 kubik. Seharusnya, kegitan tersebut dikerjakan setidaknya 11 mobil isi yang sudah sesuai kontrak atau RAB yakni, 81,98 kubik,” ungkap Raka.

Disini, lanjut Raka, sudah jelas kalau dihitung kubikasi hilangnya hampir 23 kubik lebih. Pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berharap kepada Dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan pemotongan pembayaran.

“Bayarkan sesuai pekerjaan guna mengurangi potensi kerugian negara. Selain itu, agar bisa memberikan efek jerah kepada rekanan atau pemborong yang megerjakan proyek semaunya,” jelas Raka.

Raka pun mengingatkan, pihak Dinas terkait, harus transparan ketika adanya pemotongan pekerjaan proyek tersebut, dikarenakan pada saat pelaksanaan cordil dilapangan yang diwakili pihak Pengawas dan Konsultan, rata-rata hasilnya hanya 9 centimeter.

“9 centimeter yang seharusnya 15 centimeter. Jika Dinas terkait tetap membayarkan sesuai kontrak maka akan menjadi temuan kami, karena ini adalah bentuk kerugian negara,” pungkas Raka. (Aris)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB