Hakim PN Jakut Diminta Tolak Gugatan Tanah Sudah Dijual Mau Diambil Lagi

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Para ahli waris Stannilaus Indramuljadi melalui pengacara Sukisno, SH, mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara No.55/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr agar menolak seluruh permohonan dari para penggugat untuk seluruhnya.

“Termasuk uang pengembalian pembayaran tanah yang terletak di Jalan Kapuk Kencana No. 15 RT.002/RW.003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada tahun 2010 kepada ahli waris Stannilaus Indramuljadi,” kata Sutikno dalam nota kesimpulannya.

Ahli waris Stannilaus Indramuljadi (almarhum) yaitu, Tjhai Tjhun Hiong, Nico dan Tjhai Marco sebagai tergugat I dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Togi Pardede, SH, MH, didampingi, Erly Soelistyarini, SH, M Hum, dan Maryono, SH, M Hum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut Sukisno, gugatan penggugat I dan II yang diajukan melalui Kuasa Hukum, DR. B Hartono, SH, SE, SE, Ak dan Rekan, dalam gugatan kurang pihak. Sebab para ahli waris dari Stannilaus Indramuljadi, bukan 3 orang, melainkan 4 orang, ahli waris keempat yaitu, Veronica. Perbuatan para penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sebab faktanya, para ahli waris Liauw Tjin Foeng (almarhum) yaitu, Erlan Setiawaty Tatan. W, Susan Margareth Liauw, Liauw Susy Margareth dan Charles Lew (Penggugat I) dan Erlan Setiawaty Tatan. W (penggugat II) telah memutarbalikkan fakta hukum yang sebenarnya,” terang Sutikno.

Pada 14 Desember 2010, Hasan Saputra ketika itu sebagai Komisaris Utama PT. Putramas Simpati (PT. PS) dan Liauw Susy Margareth sebagai Komisaris PT. PS, melakukan transaksi jual beli tanah kosong di Jalan Kapuk Muara dengan luas 1.550 M2 berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 793 kepada Stannilaus Indramuljadi (suami dan ayah para tergugat I) dengan pembayaran Rp1 miliar lebih dan sudah dibayar lunas.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

“Kemudian dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB yang ditandatangani Hasan Saputra dan Liauw Susy Margareth, ahli waris dari Liauw Tjin Foeng adalah pihak para penggugat keluarga almarhum Stannilaus Indramuljadi,” terangnya.

Di dalam surat PPJB ditandatangani juga oleh Djiauw Kiat Fie selaku Direktur PT. PS (pihak pertama) dan Stannilaus Indramuljadi sebagai pembeli (pihak kedua). Pihak penjual tidak bisa memberikan SHM No. 793 kepada pembeli walaupun telah dibayar lunas.

Untuk jaminan, pihak penjual memberikan 3 Sertifikat tanah masing–masing, SHM No. 943 luas 2.440 M2 di Kapuk Muara atas nama Mamat bin Awing, SHM No. 1171 luas 296 M2 di Villa Segar Alam atas nama Hasan Saputra dan SHM No.184 luas 3.590 di Kapuk Muara atas nama Hasan Saputra. Karena sudah dibeli tanah kosong tersebut, didirikan bangunan gudang oleh Stannilaus Indramulyadi.

Setelah Ditunggu Sekian Lama SHM Belum Juga Diberikan

Setelah ditunggu sekian lama, SHM No. 793 tanah yang sudah dibayar lunas tersebut tidak diberikan oleh Djauw Kiat Fie selaku Direktur PT. PS kepada ahli waris pembeli. Maka melalui kuasa hukum tergugat I (Stannilaus Indramuljadi) melayangkan surat somasi kepada Djauw Kiat Fie dan selanjutnya, diadakan pertemuan dimana dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan damai.

Maka penggugat II (Ibu dari penggugat I) melalui kuasa hukumnya pada waktu itu Julius Hadinata, SH, dan kuasa hukum dari ahli waris pembeli yaitu, Sutikno, SH membuat Surat Pernyataan tidak sengketa atas dijualnya tanah tersebut dihadapan pengurus RT002 dan RW003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tanggal 16 September 2020 dan ditandatangani Erlan Setiawaty Tatan. W (penggugat II).

Setelah adanya kesepakatan damai tersebut, karena SHM No. 793 Kapuk Muara hilang, maka penggugat I dan II, meminta agar para ahli waris pembeli (Stannilaus Indramuljadi) mengurus dokumen–dokumen syarat untuk mengurus sertifikat yang hilang agar dapat diterbitkannya SHM No. 793 Kapuk Muara kembali.

Baca Juga :  Tiga Hakim Agung "Tersengat" Perkara Gregorius Ronald Tannur?

“Lalu, ahli waris pembeli (tergugat I) mengurus surat-surat kehilangan mulai dari RT, RW, Kelurahan dan surat keterangan kehilangan dari Polres Metro Jakarta Utara selesai sesuai atas permintaan para penggugat,” kata Sutikno.

Sebagaimana penuturan ahli waris pembeli yang diungkapkan dalam kesimpulannya disebut, dokumen kehilangan yang telah selesai diurus tersebut diserahkan kepada kuasa hukum para penggugat, Dr. Hartono, SH dengan perjanjian secara lisan:

Apabila SHM No. 793 telah selesai penerbitannya dari Kantor BPN Jakarta Utara dan diambil, maka akan diserahkan kepada kami kuasa hukum tergugat I dengan sistem barter (penukaran) dengan tiga Sertifikat yang ada ditangan tergugat I”.

Menurut Sutikno, dalam kesimpulannya disebut, bahwa SHM No. 793 tersebut telah diterbitkan BPN Jakarta Utara dan telah diambil oleh pihak penggugat namun tidak juga menyerahkan kepada ahli waris pembeli sebagaimana perjanjian secara lisan tersebut.

Atas perbuatan para penggugat tersebut, kuasa hukum Sukisno, SH dan para ahli waris pembeli tanah membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Jakarta Utara melalui LP No: TBL/B/487/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Jakut dugaan tindak pidana penipuan. Perkara tersebut masih diproses di Polres Metro Jakut masih berlanjut.

Maka atas perbuatan para penggugat, sebagai kuasa hukum tergugat I dengan kerendahan hati mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amar, dalam eksepsi, bahwa tergugat I menolak seluruh dalil–dalil eksepsi para penggugat untuk seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat rekonvensi tergugat konvensi untuk seluruhnya, menolak dan membatalkan permohonan gugatan dari para penggugat konvensi tergugat rekonvensi untuk seluruhnya,” pungkas. (Dewi)

Berita Terkait

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB