Hakim PN Jakut Diminta Tolak Gugatan Tanah Sudah Dijual Mau Diambil Lagi

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Para ahli waris Stannilaus Indramuljadi melalui pengacara Sukisno, SH, mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara No.55/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr agar menolak seluruh permohonan dari para penggugat untuk seluruhnya.

“Termasuk uang pengembalian pembayaran tanah yang terletak di Jalan Kapuk Kencana No. 15 RT.002/RW.003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada tahun 2010 kepada ahli waris Stannilaus Indramuljadi,” kata Sutikno dalam nota kesimpulannya.

Ahli waris Stannilaus Indramuljadi (almarhum) yaitu, Tjhai Tjhun Hiong, Nico dan Tjhai Marco sebagai tergugat I dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Togi Pardede, SH, MH, didampingi, Erly Soelistyarini, SH, M Hum, dan Maryono, SH, M Hum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut Sukisno, gugatan penggugat I dan II yang diajukan melalui Kuasa Hukum, DR. B Hartono, SH, SE, SE, Ak dan Rekan, dalam gugatan kurang pihak. Sebab para ahli waris dari Stannilaus Indramuljadi, bukan 3 orang, melainkan 4 orang, ahli waris keempat yaitu, Veronica. Perbuatan para penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sebab faktanya, para ahli waris Liauw Tjin Foeng (almarhum) yaitu, Erlan Setiawaty Tatan. W, Susan Margareth Liauw, Liauw Susy Margareth dan Charles Lew (Penggugat I) dan Erlan Setiawaty Tatan. W (penggugat II) telah memutarbalikkan fakta hukum yang sebenarnya,” terang Sutikno.

Pada 14 Desember 2010, Hasan Saputra ketika itu sebagai Komisaris Utama PT. Putramas Simpati (PT. PS) dan Liauw Susy Margareth sebagai Komisaris PT. PS, melakukan transaksi jual beli tanah kosong di Jalan Kapuk Muara dengan luas 1.550 M2 berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 793 kepada Stannilaus Indramuljadi (suami dan ayah para tergugat I) dengan pembayaran Rp1 miliar lebih dan sudah dibayar lunas.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

“Kemudian dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB yang ditandatangani Hasan Saputra dan Liauw Susy Margareth, ahli waris dari Liauw Tjin Foeng adalah pihak para penggugat keluarga almarhum Stannilaus Indramuljadi,” terangnya.

Di dalam surat PPJB ditandatangani juga oleh Djiauw Kiat Fie selaku Direktur PT. PS (pihak pertama) dan Stannilaus Indramuljadi sebagai pembeli (pihak kedua). Pihak penjual tidak bisa memberikan SHM No. 793 kepada pembeli walaupun telah dibayar lunas.

Untuk jaminan, pihak penjual memberikan 3 Sertifikat tanah masing–masing, SHM No. 943 luas 2.440 M2 di Kapuk Muara atas nama Mamat bin Awing, SHM No. 1171 luas 296 M2 di Villa Segar Alam atas nama Hasan Saputra dan SHM No.184 luas 3.590 di Kapuk Muara atas nama Hasan Saputra. Karena sudah dibeli tanah kosong tersebut, didirikan bangunan gudang oleh Stannilaus Indramulyadi.

Setelah Ditunggu Sekian Lama SHM Belum Juga Diberikan

Setelah ditunggu sekian lama, SHM No. 793 tanah yang sudah dibayar lunas tersebut tidak diberikan oleh Djauw Kiat Fie selaku Direktur PT. PS kepada ahli waris pembeli. Maka melalui kuasa hukum tergugat I (Stannilaus Indramuljadi) melayangkan surat somasi kepada Djauw Kiat Fie dan selanjutnya, diadakan pertemuan dimana dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan damai.

Maka penggugat II (Ibu dari penggugat I) melalui kuasa hukumnya pada waktu itu Julius Hadinata, SH, dan kuasa hukum dari ahli waris pembeli yaitu, Sutikno, SH membuat Surat Pernyataan tidak sengketa atas dijualnya tanah tersebut dihadapan pengurus RT002 dan RW003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tanggal 16 September 2020 dan ditandatangani Erlan Setiawaty Tatan. W (penggugat II).

Setelah adanya kesepakatan damai tersebut, karena SHM No. 793 Kapuk Muara hilang, maka penggugat I dan II, meminta agar para ahli waris pembeli (Stannilaus Indramuljadi) mengurus dokumen–dokumen syarat untuk mengurus sertifikat yang hilang agar dapat diterbitkannya SHM No. 793 Kapuk Muara kembali.

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

“Lalu, ahli waris pembeli (tergugat I) mengurus surat-surat kehilangan mulai dari RT, RW, Kelurahan dan surat keterangan kehilangan dari Polres Metro Jakarta Utara selesai sesuai atas permintaan para penggugat,” kata Sutikno.

Sebagaimana penuturan ahli waris pembeli yang diungkapkan dalam kesimpulannya disebut, dokumen kehilangan yang telah selesai diurus tersebut diserahkan kepada kuasa hukum para penggugat, Dr. Hartono, SH dengan perjanjian secara lisan:

Apabila SHM No. 793 telah selesai penerbitannya dari Kantor BPN Jakarta Utara dan diambil, maka akan diserahkan kepada kami kuasa hukum tergugat I dengan sistem barter (penukaran) dengan tiga Sertifikat yang ada ditangan tergugat I”.

Menurut Sutikno, dalam kesimpulannya disebut, bahwa SHM No. 793 tersebut telah diterbitkan BPN Jakarta Utara dan telah diambil oleh pihak penggugat namun tidak juga menyerahkan kepada ahli waris pembeli sebagaimana perjanjian secara lisan tersebut.

Atas perbuatan para penggugat tersebut, kuasa hukum Sukisno, SH dan para ahli waris pembeli tanah membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Jakarta Utara melalui LP No: TBL/B/487/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Jakut dugaan tindak pidana penipuan. Perkara tersebut masih diproses di Polres Metro Jakut masih berlanjut.

Maka atas perbuatan para penggugat, sebagai kuasa hukum tergugat I dengan kerendahan hati mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amar, dalam eksepsi, bahwa tergugat I menolak seluruh dalil–dalil eksepsi para penggugat untuk seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat rekonvensi tergugat konvensi untuk seluruhnya, menolak dan membatalkan permohonan gugatan dari para penggugat konvensi tergugat rekonvensi untuk seluruhnya,” pungkas. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB